Pj. Gubernur Banten Jelaskan Ketentuan Penunjukan Plt Direktur RSUD

JABAROKENEWS.COM, Serang – Penjabat (Pj) Gubernur Banten, A Damenta menegaskan bahwa pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) pejabat dilingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang ada dilingkungan Dinas Kesehatan (DInkes) Provinsi Banten sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini disampaikannya dalam wawancara melalui pesan WhatsApp, Senin (14/1).

Menurutnya dalam hal penunjukan Plt Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Labuan dan Cilograng dimungkinkan untuk dijabat bukan oleh kalangan dari profesi dokter (tenaga medis). UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan mempersyaratkan Direktur RSUD dapat berasal dari tenaga medis, tenaga keperawatan, tenaga kesehatan lain atau tenaga profesional.

Lebih lanjut Damenta menyebutkan secara tegas dalam UU tersebut, pasal 186 (ayat 2) disebutkan bahwa unsur pimpinan Rumah Sakit, terutama milik pemerintah dapat dijabat oleh tenaga medis, tenaga kesehatan atau tenaga profesional. Jabatan Direktur RSUD lebih diorientasikan kepada aspek manajerial, bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, melindungi masyarakat, dan mengatur kewenangan serta tanggungjawab tenaga Kesehatan.

Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi kriteria untuk ditempatkan sebagai Plt Direktur RSUD Labuan dan Cilograng harus siap ditempatkan dan menjalankan tugasnya. Hal ini sesuai dengan UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP No. 11/2017 tentang Manajamen Pegawai Negeri Sipil, tertulis bahwa setiap ASN harus bersedia ditempatkan dimana saja. Ungkapnya.

Damenta pun menegaskan bahwa Core values atau prinsip-prinsip dasar bagi ASN yang ditunjuk untuk memegang jabatan Plt Direktur RSUD Labuan dan Cilograng dalam menjalankan aktivitasnya harus berpegang teguh pada UU tentang ASN No.20 Tahun 2023, pasal 3 point e, yakni loyal. Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021 tentang Implementasi Core Values dan Employer Branding Aparatur Sipil Negara.

Nilai loyal, dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e Undang-Undang ASN, yaitu berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Nilai loyal tersebut meliputi (1) memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah, (2) menjaga nama baik ASN, instansi, dan negara, dan (3) menjaga rahasia jabatan dan negara, ujarnya.
Terkait dengan adanya pegawai Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Banten yang menjadi Plt Pejabat RSUD Dilingkungan Dinkes Banten, Damenta secara tegas menyatakan bahwa hal itu di1`perbolehkan sepanjang pegawai tersebut berstatus ASN. (*)