Home / Tak Berkategori

Pj Gubernur Banten Terbitkan Surat Edaran WFH Bagi ASN

Jumat, 25 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FAJARLAMPUNG.COM – Banten, Pemerintah Provinsi Banten dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023 tanggal 22 Agustus 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara Pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Perlu melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja Apratur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Penjabat (Pj) Gubernur Banten Nomor 800/2928-BKD/2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten Dalam Upaya Pengedalian Polusi Udara. Dinyatakan, sistem kerja Pegawai ASN pada masing-masing Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten selama 1 (satu) bulan mulai tanggal 28 Agustus 2023 s.d tanggal 28 September 2023. Penyesuaian itu dilakukan melalui pelaksanaan tugas kedinasan dikantor (Work From Office/WFO) sebanyak 50% dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (Work From Home/WFH) sebanyak 50%.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Virgojanti menyampaikan, hal tersebut merupakan upaya Provinsi Banten dalam mengurangi polusi. Dengan memfilter aktivitas diluar dan didalam ruang yang perlu diprioritaskan.

“Terkait hal itu sudah kita bagikan. Kita coba sebulan dulu 50 persen WFH dan 50 WFO,” jelas Virgojanti, Jum’at, (25/08/2023).

Bagi tugas kedinasan WFH ini diprioritaskan bagi Aparatur Sipil Negara yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Termasuk Instansi Pemerintah Provinsi Banten yang berkedudukan di wilayah Jakarta, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Namun demikian, hal tersebut dikecualikan untuk para ASN yang bertugas memberikan pelayanan langsung dan pelayanan esensial seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, keamanan dan pelayanan publik.

“Jadi WFH itu dipilih, untuk instansi esensial mungkin belum bisa untuk non esensial bisa kita atur,” ungkapnya.

Dalam pelaksanaan penyesuaian kebijakan tersebut, disarankan juga para Kepala Perangkat Daerah untuk memastikan kelancaran pelayanan kepada masyarakat. Dengan terus melakukan pemantauan dan pengawasan sasaran dan target kerja yang menghasilkan output baik melalui WFH atau WFO.

“Melalui surat edaran yang dibagikan ini nanti disesuaikan oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah masing-masing dengan memperhatikan beberapa hal,” ujarnya.

Tidak hanya itu, dalam pelaksanaan kebijakan ini para ASN dan Kepala Perangkat Daerah juga diimbau dapat mengoptimalkan penggunaan media sebagai wadah konsultasi dan pengaduan.

Sementara itu untuk Perangkat Daerah yang menyelenggarakan pendidikan agar melakukan penyesuaian dalam memodifikasi sistem belajar dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Hal tersebut dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.(wan)

Sumber: Adpim

Berita Terkait

Wali Kota Bekasi Dorong Dunia Usaha Buka Kesempatan Kerja bagi Disabilitas, MI-Caf 13% Jadi Inspirasi
Kemendagri dan Pemda Perkuat Sinergi Percepatan Implementasi Wajib Halal
Kasatgas PRR Pantau Pemulihan Pascabencana Sumatera dan Update Penanganan Tiap Pekan
Pemulihan Pendidikan Pascabencana Sumatera Dipercepat, 4.922 Sekolah Kembali Belajar
Pencak Silat Didorong Masuk Sekolah, KDS: Minimal untuk Menjaga Diri Sendiri
JBM Jadi Ruang Belajar Anak, Lurah Tahunan Dorong Partisipasi Warga
Identitas Korban KM Arupadhatu 1 Terungkap, Polda Banten Beri Penjelasan
Tingkatkan Kinerja ASN, Gubernur Banten Andra Soni Dorong Penerapan Corporate University di Banten

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 18:18 WIB

Wali Kota Bekasi Dorong Dunia Usaha Buka Kesempatan Kerja bagi Disabilitas, MI-Caf 13% Jadi Inspirasi

Rabu, 23 September 2026 - 18:10 WIB

Kemendagri dan Pemda Perkuat Sinergi Percepatan Implementasi Wajib Halal

Rabu, 23 September 2026 - 18:01 WIB

Kasatgas PRR Pantau Pemulihan Pascabencana Sumatera dan Update Penanganan Tiap Pekan

Rabu, 23 September 2026 - 17:54 WIB

Pemulihan Pendidikan Pascabencana Sumatera Dipercepat, 4.922 Sekolah Kembali Belajar

Rabu, 23 September 2026 - 16:34 WIB

Pencak Silat Didorong Masuk Sekolah, KDS: Minimal untuk Menjaga Diri Sendiri

Berita Terbaru