Polsek Jawilan Polres Serang Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor

FAJARLAMPUNG.COM – Serang, Polsek Jawilan Polres Serang berhasil bekuk pelaku curanmor di Desa Majasari Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang pada selasa (08/08).

Anggota Bhabinkamtibmas desa Majasari Polsek Jawilan Polres Serang Bripka Naziyulah ketika sedang bertugas di Desa Majasari mendengar laporan warga adanya pencurian kendaraan bermotor. “menurut laporan warga ada tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah Desa Majasari selanjutnya kami lakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku,” ujarnya.

Kapolsek Jawilan Polres Serang Iptu Dirga Abriawan Dalam press conference membenarkan penangkapan pelaku Curanmor (AG) berikut barang bukti 4 sepeda Motor dan 14 mata kunci untuk mengambil kendaraan bermotor, “anggota Bhabinkamtibmas Polsek Jawilan saat itu sedang bertugas di wilayah binaannya Desa Majasari, saat melintas ada warganya yang melaporkan prihal pencurian kendaraan bermotor,” ujar Dirga.

Selanjutnya Dirga menjelaskan pelaku sempat kabur dan di lakukan pengejaran selanjutnya Bripka Naziyulah di bantu oleh warga membekuk pelaku dan membawanya ke Polsek Jawilan.”setelah mendengae laporan tersebut Bripka Naziyulah melakukan pengejaran dan sempat mengeluarkan tembakan peringatan selanjutnya bripka naziyulah di bantu warga membekuk pelaku dan membawanya ke Polsek Jawilan,” Ujarnya.

Terakhir Dirga mengapresiasi anggotanya yang dapat dengan sigap menangkap pelaku dan sesuai dengan program Kapolres Serang yaitu “Silat Golok” Polisi Tanggap Langsung Go Lokasi.”saya mengapresiasi Personel Bhabinkamtibmas Polsek Jawilan karna dapat dengan sigap menangkap pelaku tindak kejahatan,tentunya ini sesuai dengan prograp Kapolres Serang yaitu “Silat Golok” Polisi Tanggap Langsung Go Lokasi,” tutup Dirga.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan Ancaman 7 tahun Penjara. (wan)

Sumber: Bidhumas