PPh Sewa Rumah 10 Persen Jadi Sorotan, Ekonom UMY Usulkan Skema Lebih Adil
JABAROKENEWS.COM, Yogyakarta- Pajak atas penghasilan dari rumah yang disewakan kembali menjadi perhatian publik seiring dengan upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat basis data dan kepatuhan wajib pajak. Meski demikian, pajak atas penghasilan dari persewaan rumah bukan merupakan jenis pajak baru.
Ketentuan mengenai Pajak Penghasilan (PPh) atas persewaan tanah dan/atau bangunan telah berlaku selama puluhan tahun. Saat ini, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2017, penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan dikenai PPh Final sebesar 10 persen dari jumlah bruto nilai persewaan.
Ekonom Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dyah Titis Kusuma Wardani, S.E., MIDEC., Ph.D., menilai persoalan utama bukan terletak pada keberadaan pajak atas penghasilan sewa, melainkan pada mekanisme pemungutannya yang perlu mempertimbangkan efektivitas dan keadilan bagi wajib pajak.
“Yang baru bukan pajaknya, tetapi niat pemerintah untuk benar-benar menagihnya. Kalau aturan ini sudah 30 tahun ada tetapi tidak ditagih, apakah sekarang layak ditagih apa adanya? Menurut saya, tidak. Bukan karena idenya salah, tetapi karena cara hitungnya bermasalah,” tegas Dyah saat dihubungi secara daring, Selasa (11/8).
Menurut Dyah, pemerintah perlu memperhitungkan besarnya potensi penerimaan yang dapat diperoleh dibandingkan dengan biaya administrasi yang harus dikeluarkan untuk mengidentifikasi, mengawasi, dan menagih kewajiban pajak dari pemilik rumah sewa.
Ia memberikan ilustrasi sederhana. Jika terdapat lima juta unit rumah sewa dengan rata-rata nilai sewa Rp15 juta per tahun, potensi penerimaan pajaknya diperkirakan mencapai Rp7,5 triliun. Namun, menurutnya, angka tersebut perlu dibandingkan dengan keseluruhan penerimaan pajak nasional serta biaya yang diperlukan untuk melakukan pemungutan.
“Di sisi lain, kontrakan di Indonesia kebanyakan dibayar tunai, tanpa kontrak tertulis, tanpa transfer bank. Yang gampang ditagih itu apartemen dan sewa kelas atas. Kontrakan petak di gang nyaris mustahil dilacak tanpa biaya besar. Jadi, hasilnya kecil, ributnya besar,” tandas Dyah.
Soroti Penghitungan Berdasarkan Nilai Sewa Bruto
Selain persoalan penagihan, Dyah menyoroti dasar pengenaan PPh Final yang menggunakan jumlah bruto nilai persewaan. Pemilik rumah tetap harus menanggung berbagai pengeluaran, mulai dari biaya perbaikan dan perawatan, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga risiko ketika properti tidak tersewa.
Dalam ketentuan yang berlaku, PPh Final atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan memang ditetapkan sebesar 10 persen dari jumlah bruto nilai persewaan.
Menurut Dyah, karena pajak dihitung berdasarkan penghasilan bruto sebelum berbagai biaya tersebut diperhitungkan, beban pajak efektif yang dirasakan pemilik dapat menjadi lebih besar dibandingkan dengan keuntungan bersih yang sebenarnya diperoleh.
Ia pun menilai pemilik rumah dengan penghasilan sewa relatif kecil perlu dibedakan dari pelaku usaha properti berskala besar. Menurutnya, ukuran yang digunakan sebaiknya mempertimbangkan nilai penghasilan dari persewaan, bukan sekadar jumlah rumah yang dimiliki.
Karena itu, Dyah mengusulkan adanya batas bawah penghasilan, mekanisme penghitungan yang mempertimbangkan biaya, serta tarif bertingkat agar beban pajak lebih proporsional. Ia juga menilai PBB dapat dikaji sebagai instrumen yang lebih efektif dalam pemajakan sektor properti karena objek berupa tanah dan bangunan relatif lebih mudah diidentifikasi.
“Bahkan, di sektor properti sendiri ada instrumen yang lebih baik, yaitu PBB. Memajaki nilai tanahnya jauh lebih efektif daripada memajaki uang sewanya. Tanah tidak bisa disembunyikan, biaya menagihnya murah, dan yang terpenting, PBB tetap harus dibayar entah rumahnya disewakan atau dibiarkan kosong,” tuturnya.
Lebih lanjut, Dyah menegaskan bahwa penguatan pemungutan pajak atas penghasilan sewa perlu didahului kajian yang komprehensif. Pemerintah tidak hanya perlu menghitung potensi penerimaan negara, tetapi juga mempertimbangkan biaya pemungutan serta pihak yang pada akhirnya menanggung beban ekonomi dari kebijakan tersebut.
“Jangan hanya menghitung berapa besar penerimaan yang bisa diperoleh. Pemerintah juga perlu melihat biaya pemungutannya dan siapa yang pada akhirnya akan menanggung beban pajak tersebut,” pungkas Dyah. (lsi)
Sumber : Humas Umy

