Praktisi Hukum Soroti Tantangan Implementasi KUHP dan KUHAP Baru di Tengah Digitalisasi

Selasa, 6 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABAROKENEWS.COM, Jogja – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional serta rencana pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menandai fase penting reformasi hukum pidana Indonesia.
‎
‎Langkah ini dinilai sebagai upaya melepaskan diri dari bayang-bayang hukum kolonial, sekaligus menegaskan jati diri hukum nasional.
‎
‎Namun, di balik semangat pembaruan tersebut, muncul tantangan besar dalam praktik penegakan hukum, terutama di tengah derasnya arus digitalisasi kehidupan masyarakat.
‎
‎Praktisi hukum Musthafa, S.H., menilai pembaruan KUHP dan KUHAP patut diapresiasi, tetapi harus dikawal secara kritis.
‎
‎“KUHP baru mencerminkan nilai Pancasila dan budaya hukum Indonesia, sekaligus memperkenalkan pendekatan keadilan restoratif yang lebih manusiawi,” ujarnya.
‎
‎Ia menambahkan, pengakuan terhadap living law atau hukum yang hidup di masyarakat menjadi terobosan progresif, selama penerapannya “tidak bertentangan dengan hak asasi manusia dan konstitusi.”
‎
‎Meski demikian, Musthafa mengingatkan adanya potensi persoalan serius.
‎
‎“Beberapa pasal berpotensi ditafsirkan terlalu luas dan subjektif, sehingga membuka ruang kriminalisasi, khususnya terhadap kebebasan berpendapat,” katanya.
‎
‎Dalam konteks media sosial, pasal-pasal terkait moralitas, kesusilaan, dan penghinaan dinilai rawan berbenturan dengan kebebasan berekspresi jika tidak diterapkan secara proporsional.
‎
‎Ia juga menegaskan bahwa perubahan regulasi tanpa perubahan paradigma aparat “hanya akan melahirkan masalah baru dalam penegakan hukum.”
‎
‎Menurut Musthafa, tantangan terbesar ke depan adalah menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan HAM di era digital.
‎
‎“KUHP dan KUHAP baru tidak boleh hanya menjadi simbol reformasi hukum, tetapi harus benar-benar menjadi instrumen keadilan,” tegasnya.
‎
‎Ia mendorong adanya pengawasan publik, evaluasi berkala, serta penguatan pendidikan hukum agar reformasi hukum pidana tidak “tajam ke bawah namun tumpul ke atas,”.
‎
‎”Melainkan mampu menjawab tantangan kejahatan siber, bukti elektronik, dan ruang publik virtual secara adil dan demokratis,” pungkasnya.

(waw)

Berita Terkait

250 Ribu Pemuda Sleman Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi dan Inovasi
GPM Soroti Sumbangan Komite MTsN 9 Sleman, Tekankan Prinsip Sukarela
Jelang WJNC 2026, Pawai Ekosistem Malioboro Semarakkan Kota Jogja
Sipotik Ungkap 700 Kasus Pengambilan Ganda Psikotropika di Sleman
UMY Corner Hadir di SMAN 1 Sedayu, Buka Peluang Kolaborasi Pendidikan Lebih Luas
Tarkeeb, Aplikasi AI Belajar Nahwu Karya Mahasiswa UMY, Raih Juara 1 di KMI Expo XVII 2026
UMY dan MCUT Taiwan Teken MoA, Buka Peluang Kolaborasi Internasional
Hampir 60 Ribu Penerima Beasiswa, The Future Fest 2026 Dorong Perluasan Akses Pendidikan Tinggi

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:50 WIB

250 Ribu Pemuda Sleman Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi dan Inovasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:42 WIB

GPM Soroti Sumbangan Komite MTsN 9 Sleman, Tekankan Prinsip Sukarela

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:35 WIB

Jelang WJNC 2026, Pawai Ekosistem Malioboro Semarakkan Kota Jogja

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:17 WIB

Sipotik Ungkap 700 Kasus Pengambilan Ganda Psikotropika di Sleman

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:55 WIB

Tarkeeb, Aplikasi AI Belajar Nahwu Karya Mahasiswa UMY, Raih Juara 1 di KMI Expo XVII 2026

Berita Terbaru