Rumah Restorative Justice Ke-2 Diresmikan, Ini Kata Pj Bupati Purwakarta

Kamis, 4 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABAROKE.COM – Purwakarta, Rumah Restorative Justice ke-2 di Desa Bungursari Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta, diresmikan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Wahyudi. (4/1).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta Rohayatie mengatakan Rumah Restorative Justice merupakan langkah nyata dalam mendukung sistem peradilan yang lebih holistik dan melibatkan pendekatan keadilan restoratif.
“Pemahaman mendalam terhadap konsep keseimbangan memegang peran sentral dalam pertumbuhan keadilan. Sebagai prinsip dasar, keseimbangan menciptakan pondasi yang solid untuk menjaga keadilan dalam sistem hukum. Melalui pendekatan yang seimbang, setiap individu memiliki hak dan tanggung jawab yang sejajar dalam masyarakat,” terangnya.

Dalam konteks ini, lanjut Rohayatie, keadilan bukan hanya tentang penerapan hukuman, tetapi juga mengenai distribusi hak, peluang, dan perlakuan yang merata. Menjaga keseimbangan memungkinkan masyarakat merasakan keadilan sebagai unsur yang tidak terpisahkan dari struktur sosial.

“Sejalan dengan prinsip ini, kelembagaan dan individu dalam sistem peradilan berperan penting untuk memastikan bahwa keseimbangan dijaga dengan cermat, sehingga keadilan dapat tumbuh sebagai hasil dari upaya bersama dalam menciptakan masyarakat yang adil dan setara,” tuturnya.

Wakil Kajati Jawa Barat Wahyudi mengatakan komitmen untuk mendukung upaya-upaya pemulihan dan rekonsiliasi dalam penegakan hukum.
“Pentingnya partisipasi masyarakat dalam pemulihan pelaku kejahatan, sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan restoratif,” tuturnya.

Sementara Pj Bupati Purwakarta Benni Irwan memberikan apresiasi atas langkah inovatif dan menyatakan komitmen pemerintah daerah untuk terus mendukung implementasi keadilan restoratif sebagai bagian integral dari sistem hukum di wilayah hukum Purwakarta.

“Dengan kehadiran yang kuat dari para pemangku kepentingan, diharapkan Rumah Restorative Justice ke-2 dapat menjadi pusat yang efektif dalam memfasilitasi proses restoratif dan memberikan kontribusi nyata terhadap perbaikan sosial di masyarakat setempat,” ucap Pj Bupati. (Yadi Kusumayadi )

Berita Terkait

Berawal dari Rakit Bambu, MRC No One Knows Kini Berlabuh di Bunga Ayu
PWI LS Jabar Dikukuhkan di Indramayu, Anton Charliyan Tekankan Dakwah Berbasis Budaya
Pusat Kebudayaan Tionghoa Jabar Diresmikan, Dedi Mulyadi Dorong Kolaborasi dengan Budaya Sunda
Peringati HUT ke-81 RI, Lapas Sumedang Berikan Remisi kepada 161 Warga Binaan
Bekasi Teguhkan Tata Kelola Bersih, Wali Kota Tanda Tangani Komitmen dengan KPK dan ATR/BPN
Ketua Ratu KDM Jabar Hadiri Sedekah Bumi Desa Situsari, Dukung Pelestarian Budaya Sunda
CFD Kabupaten Bogor Semakin Semarak dengan Festival Tetangga 2 Bertema “Rumah Pertama, Karakter Utama”
Masyarakat Kampung Adat Kuta Ciamis Usulkan Perbaikan Infrastruktur dan Perlindungan Tanah Ulayat ke Pemprov Jabar

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 13:07 WIB

Berawal dari Rakit Bambu, MRC No One Knows Kini Berlabuh di Bunga Ayu

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:54 WIB

PWI LS Jabar Dikukuhkan di Indramayu, Anton Charliyan Tekankan Dakwah Berbasis Budaya

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:26 WIB

Pusat Kebudayaan Tionghoa Jabar Diresmikan, Dedi Mulyadi Dorong Kolaborasi dengan Budaya Sunda

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:51 WIB

Peringati HUT ke-81 RI, Lapas Sumedang Berikan Remisi kepada 161 Warga Binaan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:08 WIB

Bekasi Teguhkan Tata Kelola Bersih, Wali Kota Tanda Tangani Komitmen dengan KPK dan ATR/BPN

Berita Terbaru

Yogyakarta

Pelaku Wellness Mulai Serbu Jogja, JCWF Catat Potensi Besar

Jumat, 2 Okt 2026 - 09:02 WIB

Yogyakarta

PMI Kota Yogyakarta Resmi Buka Bulan Dana 2026

Jumat, 2 Okt 2026 - 08:48 WIB