Satreskrim Polres Pandeglang Amankan Dilan atas Kasus Pencabulan
JABAROKENEWS.COM, Banten – Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang, mengamankan AS alias Dilan (19) warga Kabupaten Lebak, Banten, yang merupakan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur berinial VT (15) warga Kabupaten Pandeglang.
AS alias Dilan diamankan ditempat ia bekerja di wilayah Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pada Selasa 25 Febuari 2025 malam.
Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Robert Sangkala mengatakan bahwa AS mengaku bahwa ia melakukan pencabulan terhadap VT disebuah mes tempat ia bekerja di wilayah Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang.
“Iah betul malam ini Selasa 25 Febuari 2025 kami mengamankan AS alias Dilan ditempat kerjanya. Penangkapan ini atas laporan orang tua korban pada Desember 2024 lalu,” kata IPDA Robert, Rabu 26 Febuari 2025.
Ia menuturkan bahwa awalnya pelaku dan korban berkenalan disebuah aplikasi IMO, selanjutnya pelaku dan korban berkomunikasi secara intens dan sempat beberapa kali bertemu di tempat kerja pelaku. Namun dalam pertemuan terakhir, pelaku menjemput korban dirumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Banjar, dan mengajaknya makan di tempat ia bekerja di wilayah Kecamatan Majasari.
“Usai makan, pelaku membawa korban ke mes tempat ia bekerja, selanjutnya pelaku membujuk korban untuk berhubungan badan, dan pelaku mulai melakukan pencabulan dengan meraba-raba area sensitif tubuh korban, dan memasukkan alat kelamin ke dalam kemaluan korban,” tuturnya.
Usai melakukan pencabulan, pelaku pun tidak berkomunikasi dengan korban. Dari hari pemeriksaan, ia juga menyebut bahwa pelaku baru pertama kali melakukan aksi pencabulan itu. Akibat perbuatan pelaku, korban pun mengalami nyeri di bagian kemaluan.
“Dari hasil penyelidikan ternyata pelaku ini sudah tidak bekerja di wilayah Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, dan pada malam ini kita dapati berada di wilayah Rangkasbitung, Lebak, dan secepatnya kita amankan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)