Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Dua Pelaku Pengedar Tembakau Gorilla dan Obat Keras Jenis Tramadol

Senin, 7 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FAJARLAMPUNG.COM – Serang, Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis dan pil koplo di Perumahan Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang pada Senin (07/08) malam.

Tersangka EK (23) warga Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang dan tersangka IL (23) juga warga Kecamatan Balaraja ditangkap bersamaan sekitar pukul 19.30.

Dari tersangka EK diamankan barang bukti 2 paket tembakau gorilla, sedangka dari tersangka IL diamankan barang bukti 60 butir obat keras jenis tramadol. Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolres Serang.

Kasatnarkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu membenarkan anggotanya berhasil mengamankan 2 pria yang kedapatan memiliki narkoba jenis tembakau Gorilla dan tramadol di wilayah Cikande.”kedua Tersangka kami amankan di pinggir jalan sekitar Perumahan Cikande Permai, Meski penangkapan dilakukan secara bersamaan namun kedua tersangka memiliki jaringan yang berbeda,” kata Michael.

Michael menjelaskan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba itu bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai AK dan IL tengah melakukan transaksi narkoba di wilayah Cikande.”Penangkapan ini didasari dari kecurigaan masyarakat dan melapornya ke Polres serang, Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 2 bungkus tembakau sintetis yang berada di dalam bungkus rokok dari tersangka EK. Sedangkan dari tersangka IL ditemukan 60 butir tramadol,” jelasnya.

Michael juga menambahkan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka EK mengakui jika tembakau sintesis itu merupakan miliknya yang dipesan melalui instagram. Sedangkan IL mengaku mendapatkan pil tramadol dari TN (DPO) warga Tangerang. “Tembakau sintetis didapatkan dari media sosial akun instagram Kerajaan Pablo Escobar seharga Rp150 ribu, sedangkan pil tramadol didapat dari TN warga Tangerang seharga Rp150 ribu,” tambahnya.

Michael mengungkapkan kedua pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan, dan pengembangan terhadap pemilik akun Instagram maupun tersangka TN. “kedua pelaku selanjutnya kami bawa ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan serta pengembangan terhadap pemilik akun instagram Kerajaan Pablo Escobar maupun TN yang saat ini berstatus DPO,” ungkapnya.

Terakhur Michael menegaskan atas perbuatannya EK dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Th 2009 tentang narkotika, sementara IL dijerat Pasal 197 jo pasal 196 UU RI No 36 Th 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman tersangka EK maksimal 20 tahun dan tersangka IL paling lama 9 tahun. (wan)

Sumber: Bidhumas

Berita Terkait

Gelorakan Semangat Olahraga: Gubernur Andra Soni Sambut Meriah Turnamen Volley Wars 2026
Resmi Dimulai! Hari Pertama Operasi Patuh Maung 2026, Polda Banten Dorong Budaya Tertib Berendara
Gema Seni Tradisional Banten: Wagub Dimyati Dorong Kontes Ayam Pelung Jadi Daya Tarik Wisata Daerah
Jaga Keseimbangan Alam dan Tradisi: Gubernur Andra Soni Pastikan Perlindungan Komprehensif Bagi Warga Baduy
Gelorakan Gaya Hidup Sehat: Gubernur Andra Soni Sambut Semarak Ribuan Peserta Jawara Run 2026
Tembus 1,2 Juta Pemodal: Gubernur Andra Soni Soroti Kemajuan Literasi Keuangan dan Pasar Modal di Banten
Geliat Sport Tourism di Banten: Turnamen Voli Piala Gubernur Sukses Padukan Olahraga dan Pemberdayaan Ekonomi
Benteng Moral di Era Digital: Wagub Banten Ajak Santri Kuasai Literasi Tanpa Lepas Akar Nilai Agama

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Gelorakan Semangat Olahraga: Gubernur Andra Soni Sambut Meriah Turnamen Volley Wars 2026

Senin, 26 Oktober 2026 - 09:19 WIB

Gema Seni Tradisional Banten: Wagub Dimyati Dorong Kontes Ayam Pelung Jadi Daya Tarik Wisata Daerah

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:04 WIB

Jaga Keseimbangan Alam dan Tradisi: Gubernur Andra Soni Pastikan Perlindungan Komprehensif Bagi Warga Baduy

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Gelorakan Gaya Hidup Sehat: Gubernur Andra Soni Sambut Semarak Ribuan Peserta Jawara Run 2026

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Tembus 1,2 Juta Pemodal: Gubernur Andra Soni Soroti Kemajuan Literasi Keuangan dan Pasar Modal di Banten

Berita Terbaru