Sekdaprov Lampung Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023 dengan Opini WTP ke-10

JABAROKENEWS.COM, Bandarlampung – Pj. Gubernur Lampung diwakili Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Senin (22/7/2024).

Dalam sambutannya, Sekdaprov Fahrizal menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada semua pihak yang telah membantu dan berperan aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Lampung.

Sekdaprov Fahrizal menjelaskan penyampaian Raperda tersebut beserta lampiran berupa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung. Hal ini ditandai dengan telah diserahkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung pada tanggal 8 Mei 2024.

“Berkat usaha dan komitmen kita bersama, Alhamdulillah Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung TA 2023 mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian. Dengan demikian maka Pemerintah Provinsi Lampung memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-10 (sepuluh) kalinya secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia,” jelasnya.

Prestasi ini, lanjut Sekdaprov, dapat menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga akan menjadi kebanggaan bersama yang patut di pertahankan.

Dalam kesempatan itu, Sekdaprov Fahrizal secara garis besar menjelaskan rincian Raperda tersebut sebagai berikut:
Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023 tercatat terealisasi sebesar Rp6,987 triliun atau terealisasi sebesar 86,33% dari total target anggaran sebesar Rp8,093 triliun.

Untuk anggaran Belanja dan Transfer Daerah Tahun Anggaran 2023 terealisasi sebesar Rp7,048 triliun atau terealisasi sebesar 85,12% dari total anggaran belanja sebesar Rp.8,280 triliun.

Sedangkan dari sisi Pembiayaan, yang terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan yaitu Penerimaan Pembiayaan terealisasi sebesar Rp292,676 miliar yang bersumber dari penerimaan SiLPA tahun 2022.

Pengeluaran Pembiayaan terealisasi sebesar Rp105,882 miliar yang merupakan pembayaran pokok utang pinjaman daerah.
Terkait Raperda tersebut, Sekdaprov Fahrizal berharap agar Dewan yang terhormat dapat membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 tersebut guna ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (Rian)

Sumber: Adpim