Sekjen Kemendagri Minta Kepala Daerah Manfaatkan Kartu Kredit Pemerintah

FAJARLAMPUNG.COM – Jakarta, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro meminta kepala daerah memanfaatkan kartu kredit pemerintah. Pasalnya, saat ini penggunaan kartu kredit pemerintah oleh daerah masih rendah sehingga perlu menjadi perhatian.

“Mungkin Bapak/Ibu Gubernur, Bupati/Wali Kota tinggal menginstruksikan Badan Keuangan, jadi uang masuknya sudah digitalisasi, uang keluarnya masih belum terlalu maju digitalisasinya, mungkin masih senang pakai uang cash,” terang Suhajar pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) Tahun 2023 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Dia menegaskan, penggunaan kartu kredit pemerintah bakal menjadi perhatian Kemendagri dan menjadi salah satu bahan evaluasi. Terlebih, evaluasi bagi daerah yang dipimpin oleh seorang penjabat kepala daerah. Kemendagri, kata dia, melakukan evaluasi per tiga bulan terhadap kinerja penjabat kepala daerah, termasuk dalam penggunaan kartu kredit pemerintah.

“Itu keputusan rapat kita tadi malam dengan Pak Menteri,” jelasnya dalam kegiatan bertajuk ‘Sinergi Nasional Akselerasi Digitalisasi Daerah untuk Indonesia Maju’ tersebut.

Di lain sisi, Suhajar juga menjelaskan komitmen Kemendagri untuk terus membenahi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Sistem tersebut, kata dia, harus menjadi perhatian bersama baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (Pemda) termasuk dalam penggunaannya.

Dalam kesempatan itu, Suhajar juga menyinggung terkait penerbitan Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak daerah dan retibusi daerah. Pihaknya menargetkan awal tahun depan Perda tersebut sudah rampung disusun. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

“Oleh karena itu kami [melalui] Otda (Direktorat Jenderal Otonomi Daerah) kita akan membantu kawan-kawan memfasilitasi untuk menyelesaikan PR-PR kita yang belum selesai,” tandasnya.(wan)

Sumber: Puspen Kemendagri