Sekjen Kemendagri Tekankan Pentingnya Mengelola Urbanisasi
FAJARLAMPUNG.COM – Makassar, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menekankan pentingnya mengelola urbanisasi. Menurutnya, urbanisasi merupakan salah satu tantangan yang dihadapi daerah perkotaan. Pemerintah tidak dapat melarang masyarakat untuk pindah ke kota karena hal itu dilindungi oleh regulasi.
Pemerintah justru diarahkan mengelola kondisi tersebut agar urbanisasi memberikan dampak yang baik bagi pertumbuhan ekonomi di daerah perkotaan. “Mengelola urbanisasi, mengelola orang kampung yang datang ke kota, itu isu yang harus kita selesaikan, bukan justru dengan menolak-nolaknya,” terang Suhajar pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVI Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) di Kota Makassar, Rabu (12/7/2023).
Suhajar menyadari saat ini pengelolan terhadap masyarakat urban belum terlalu optimal. Hal ini membuat dampak keberadaan penduduk urban tidak terlalu signifikan bagi pertumbuhan kota. Berdasarkan data yang dikantonginya, pertumbuhan 1 persen penduduk perkotaan di Indonesia, hanya meningkatkan 1,4 persen produk domestik bruto (PDB) per kapita. Padahal di negara-negara Asia Timur dan Pasifik pertumbuhan 1 persen penduduk perkotaan, dapat meningkatkan 2,7 persen PDB per kapita. Kondisi ini perlu menjadi perhatian banyak pihak agar mulai mengelola masyarakat urban dengan baik.
Suhajar mengatakan, urbanisasi merupakan fenomena yang juga terjadi di negara-negara lain. Menurutnya, di kota-kota maju negara lain sudah berpikir untuk mengelola urbanisasi dengan baik. Karena itu, kota-kota di Indonesia perlu mengikuti langkah tersebut. Terlebih, banyak masyarakat di Indonesia yang diperkirakan akan lebih memilih tinggal di kota.
Dalam kesempatan itu, Suhajar juga menekankan berbagai isu penting lainnya yang dihadapi daerah perkotaan. Hal itu salah satunya mengenai polusi udara yang perlu menjadi perhatian banyak pihak. Pasalnya, sejumlah kota di Indonesia memiliki kadar polusi udara yang terbilang tinggi. Hal ini menjadi persoalan bersama yang perlu diatasi, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
“(Polusi) ini juga persoalan, karena tempat tinggal (atau) masyarakat yang nyaman salah satu contohnya (tinggal di daerah dengan) udara yang nyaman,” tandasnya.
Sumber : Puspen Kemendagri