Sepanjang Tahun 2026 Wali Kota Bekasi Berhentikan 24 ASN Akibat Indisipliner

Kamis, 17 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABAROKENEWS.COM, KOTA BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terus melakukan evaluasi terhadap kedisiplinan dan perilaku aparatur sipil negara (ASN). Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, tercatat sebanyak 48 ASN yang masuk dalam proses penanganan pelanggaran disiplin.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 24 ASN telah mendapatkan hukuman berupa pemberhentian, sementara 24 ASN lainnya masih menjalani proses penjatuhan hukuman sesuai mekanisme yang berlaku.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, pelanggaran yang dilakukan para ASN memiliki tingkat dan bentuk yang berbeda. Karena itu, pemberian hukuman disesuaikan dengan jenis serta tingkat pelanggaran, mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang hingga berat.

“Sampai saat ini ada 24 ASN yang sudah diberhentikan. Sementara 24 lainnya masih dalam proses penjatuhan hukuman dan menunggu tahapan yang dilakukan oleh BKN,” ujar Tri.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah dugaan pungutan liar yang melibatkan lima ASN Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi terhadap sejumlah sopir truk di Pos Poncol, Kecamatan Bekasi Timur.

Tri menjelaskan, proses pemberian hukuman terhadap ASN memiliki mekanisme administratif yang harus dilalui. Pemerintah Kota Bekasi terlebih dahulu mengusulkan hukuman, kemudian proses penetapan dilakukan melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Mekanismenya, usulan hukuman terlebih dahulu diproses melalui BKN. Setelah surat ketetapan dari BKN diterbitkan, barulah wali kota menetapkan keputusan hukuman tersebut,” jelasnya.

Menurut Tri, evaluasi terhadap ASN dilakukan secara berkala bukan hanya untuk memberikan sanksi, tetapi juga sebagai upaya memperkuat kedisiplinan, profesionalitas, etika, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Evaluasi ini kami lakukan secara berkala untuk meningkatkan kedisiplinan aparatur sekaligus memastikan pelayanan yang diberikan benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat,” katanya.

Pemkot Bekasi berharap proses evaluasi dan penegakan disiplin tersebut dapat menjadi bagian dari pembenahan internal. Setiap ASN diharapkan memahami tanggung jawabnya sebagai aparatur negara serta menjaga sikap, integritas, dan kualitas pelayanan dalam menjalankan tugas kepada masyarakat. (GLA)

Sumber : diskominfostandi

Berita Terkait

Bekasi Timur Jadi Lokasi Penilaian Klarifikasi Lapangan Anugerah Gapura Sri Baduga 2026
Pemkot Bekasi Perkuat Perlindungan Sosial melalui Program Permakanan 2026
Peringati Haornas 2026, Sekda Kota Bekasi Dorong Masyarakat Aktif dan Bugar
Wali Kota Bekasi Buka Ruang Aduan Pungli, Laporan Terbukti Diganti Dua Kali Lipat
Aduan Warga di Media Sosial, Tri Adhianto Turun Tangan Pastikan Pelayanan Disdukcapil
Wajah Baru Jl. M. Yamin Pasar Baru Bekasi, Jalan dan Drainase di Perbaiki serta PKL ditata
Dorong Budaya Literasi, Wiwiek Hargono Resmikan Tiga Perpustakaan Mini di Bekasi
KPK Pastikan Barang Rampasan Kembali ke Masyarakat, 7 Aset Tanah Dihibahkan ke Pemkot Bekasi

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 08:43 WIB

Sepanjang Tahun 2026 Wali Kota Bekasi Berhentikan 24 ASN Akibat Indisipliner

Kamis, 17 September 2026 - 08:37 WIB

Bekasi Timur Jadi Lokasi Penilaian Klarifikasi Lapangan Anugerah Gapura Sri Baduga 2026

Rabu, 16 September 2026 - 14:21 WIB

Pemkot Bekasi Perkuat Perlindungan Sosial melalui Program Permakanan 2026

Selasa, 15 September 2026 - 16:05 WIB

Peringati Haornas 2026, Sekda Kota Bekasi Dorong Masyarakat Aktif dan Bugar

Selasa, 15 September 2026 - 13:39 WIB

Wali Kota Bekasi Buka Ruang Aduan Pungli, Laporan Terbukti Diganti Dua Kali Lipat

Berita Terbaru

Yogyakarta

Tri Nugroho Dorong UMKM DIY Kuasai AI Secara Praktis

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:02 WIB