SIM Mati, Bisa Diperpanjang atau Wajib Ujian Lagi? Simak Ketentuannya
JABAROKENEWS.COM, Jakarta – Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku lima tahun. Jika tidak diperpanjang tepat waktu, SIM akan dinyatakan
Baca SelengkapnyaJABAROKENEWS.COM, Jakarta – Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku lima tahun. Jika tidak diperpanjang tepat waktu, SIM akan dinyatakan
Baca Selengkapnya