Tunjangan Khusus Guru ASN Triwulan III Cair Oktober 2024, Satu Kali Gaji Pokok sebagai Apresiasi Kinerja
JABAROKENEWS.COM, Jakarta – Pada bulan Oktober 2024, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan mencairkan tunjangan khusus bagi Guru ASN untuk triwulan III. Menteri Nadiem Makarim telah menetapkan kategori guru yang berhak menerima tunjangan ini, berdasarkan Permendikbud Ristek No 45 Tahun 2023.
Tunjangan khusus diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja tenaga pendidik yang terus meningkat, dengan besaran nominal sebesar satu kali gaji pokok sesuai golongan. Pencairan tunjangan ini dilakukan empat kali dalam setahun, dengan jadwal berikut:
- Triwulan I pada bulan April
- Triwulan II pada bulan Juli
- Triwulan III pada bulan Oktober
- Triwulan IV pada bulan November
Kategori Guru ASN Penerima Tunjangan Khusus
Guru ASN yang berhak menerima tunjangan khusus ini harus memenuhi sejumlah syarat, di antaranya:
- Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Berstatus sebagai Guru ASN di daerah binaan Kementerian
- Mengajar di daerah khusus dengan bukti surat keputusan mengajar
Tunjangan Lain yang Juga Cair pada Oktober
Selain tunjangan khusus, pada bulan Oktober 2024 juga akan dicairkan dua tunjangan lain bagi Guru ASN, yaitu:
- Tunjangan profesi guru, yang merupakan tunjangan untuk guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.
- Tambahan penghasilan guru, yang diberikan kepada guru ASN yang belum memenuhi syarat penerima tunjangan profesi.
Dengan pencairan tunjangan ini, diharapkan kesejahteraan Guru ASN dapat terus meningkat, seiring dengan peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. (*)
Dikutip dari berbagai sumber