Wamendagri Resmi Lantik Anggota Pokja Agama MRP Provinsi Papua Tengah
JABAROKE.COM – Nabire, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo resmi melantik 14 anggota kelompok kerja (Pokja) agama pada Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah, Rabu (6/12/2023). Pelantikan itu berlangsung di Aula Kantor Gubernur Papua Tengah, Kabupaten Nabire.
Pelantikan itu merupakan lanjutan dari rangkaian acara serupa yang berlangsung belum lama ini. Untuk diketahui, sebelumnya Wempi melantik sebanyak 28 anggota MRP Provinsi Papua Tengah pada 8 November 2023 lalu. Dengan berlangsungnya prosesi kali ini, praktis keseluruhan anggota MRP Provinsi Papua Tengah yang berjumlah 42 orang secara resmi telah dilantik.
“Saya atas nama pemerintah serta secara pribadi mengucapkan selamat kepada 14 orang anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah dari wakil agama yang baru saja sama-sama telah kita saksikan prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah janjinya,” ujar Wempi pada acara tersebut.
Wempi berharap para anggota MRP Provinsi Papua Tengah mampu mengemban tugas dalam mengawal amanat konstitusi untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan orang asli Papua (OAP). Di samping itu, Wempi juga menyampaikan terima kasih dan apresiasinya atas komitmen Pemerintah Provinsi Papua Tengah beserta jajaran yang telah bekerja sama dalam menyukseskan proses pemilihan keanggotaan MRP setempat. Dirinya juga berharap, anggota MRP Provinsi Papua Tengah dapat melaksanakan tugas secara optimal, sehingga diharapkan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat Papua.
“Bapak/Ibu [anggota MRP] memiliki tanggung jawab besar untuk melaksanakan agenda-agenda untuk mengawal proses jalannya MRP, apalagi dalam menghadapi tahun politik tahun 2024 yang akan datang,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Wempi menjelaskan terpilihnya anggota MRP Provinsi Papua Tengah masa jabatan tahun 2023-2028 telah dilakukan melalui proses panjang. Sempat terjadi kendala dan dinamika yang menyebabkan proses pelantikan anggota MRP Provinsi Papua Tengah dilakukan dalam dua tahap.
Dengan kondisi itu, kata dia, Pemerintah Provinsi Papua Tengah beserta jajaran perlu memberikan perhatian serius sebagai bahan evaluasi bersama. Dengan demikian, hal itu diharapkan akan menyempurnakan berbagai kekurangan yang terjadi.
Wempi menjelaskan, hadirnya MRP di tanah Papua merupakan implementasi dari kebijakan otonomi khusus di Papua. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
“MRP adalah Lembaga yang dibentuk sebagai representasi kultural Orang Asli Papua yang memiliki kewenangan tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak asli orang Papua, dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kehidupan beragama,” tandasnya.(Wan)
Sumber: Puspen Kemendagri