Diduga Mengaku Bisa Tutup Laporan Pengaduan, Oknum LSM Diamankan Usai Terima Rp15 Juta
JABAROKENEWS.COM, TANGERANG – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang mengamankan seorang oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial WJ yang diduga mengatasnamakan institusi Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk meminta sejumlah uang kepada pemerintah desa.
Berdasarkan keterangan resmi Kejari Kabupaten Tangerang, peristiwa tersebut bermula pada Kamis (2/7/2026), saat Tim Intelijen menerima informasi dari salah satu kepala desa di wilayah Kecamatan Legok terkait dugaan adanya oknum LSM berinisial WJ yang meminta uang sebesar kurang lebih Rp25 juta.
Oknum tersebut diduga menyampaikan bahwa uang tersebut diperlukan untuk menyelesaikan atau menutup laporan pengaduan yang sebelumnya dibuat oleh LSM tersebut dan telah masuk ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Menindaklanjuti informasi itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menerbitkan surat perintah tugas kepada Tim Intelijen guna melakukan deteksi terhadap dugaan ancaman yang dapat merugikan keamanan serta nama baik institusi Kejaksaan.
Dalam proses pengumpulan informasi, diketahui bahwa WJ meminta bertemu dengan tiga kepala desa di wilayah Kecamatan Legok. Dalam pertemuan tersebut, WJ diduga mengklaim telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan meminta uang sekitar Rp25 juta sebagai syarat untuk menyelesaikan laporan pengaduan.
Namun, pertemuan yang sebelumnya direncanakan pada Kamis (2/7/2026) ditunda karena adanya kekhawatiran dari pihak WJ saat berkomunikasi dengan pelapor.
Selanjutnya, pada Senin (6/7/2026), Tim Intelijen kembali menerima informasi bahwa akan terjadi pertemuan antara pelapor dan WJ di salah satu kantor desa di wilayah Kecamatan Legok. Pertemuan tersebut diduga berkaitan dengan permintaan uang untuk penyelesaian laporan pengaduan yang seolah-olah berasal dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Sekitar pukul 14.20 WIB, berdasarkan hasil komunikasi dan koordinasi antara pelapor dengan Tim Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, WJ diamankan setelah menerima uang sebesar Rp15 juta dari pelapor.
Dalam proses pengamanan tersebut, petugas turut menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp15 juta dalam amplop putih berstempel tiga desa, satu unit telepon genggam Samsung Fold 7 warna silver, satu unit mobil Grand Livina tahun 2013, dokumen laporan pengaduan LSM “G”, tangkapan layar tanda terima laporan pengaduan dengan stempel PTSP Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, serta rekaman percakapan antara pelapor dan terlapor berdurasi 8 menit 51 detik.
Usai diamankan, WJ dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk menjalani klarifikasi. Selanjutnya, yang bersangkutan diserahkan kepada pihak Kepolisian Resor Tangerang Selatan untuk proses penanganan lebih lanjut.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan institusi Kejaksaan untuk kepentingan pribadi. Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan nama institusi.(Hfa)
Sumber : Kejaksaan Negeri Kab. Tangerang

