Pakar Pajak UMY: Kebijakan Pajak Digital Harus Transparan, Jangan Hambat Inovasi dan Gaya Hidup Sehat

JABAROKENEWS.COM, YOGYAKARTA – Wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen terhadap layanan premium aplikasi kebugaran seperti Strava tidak hanya memunculkan perdebatan mengenai objek pajak, tetapi juga menjadi momentum untuk mengevaluasi arah kebijakan perpajakan digital di Indonesia. Pemerintah dinilai perlu memastikan bahwa kebijakan fiskal tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan penerimaan negara, tetapi juga mampu mendorong inovasi digital dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Hingga akhir Mei 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk 271 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPN. Pada Mei 2026, terdapat tujuh perusahaan digital baru yang ditunjuk, termasuk platform kebugaran Strava Inc. Selain Strava, perluasan objek pajak tersebut juga mencakup sejumlah perusahaan global, seperti Envato, Nielsen Norman Group, Kling AI, dan PLAUD LLC.

Pakar Perpajakan sekaligus dosen Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Muhammad Bahrul Ilmi, S.E., M.E.Sy., Ph.D., CertSF., CertDA (ACCA), menilai bahwa kebijakan perpajakan yang ideal harus dibangun di atas tiga prinsip utama, yakni keadilan, kesederhanaan, dan kemampuan mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Pajak tetap diperlukan untuk menjaga keadilan dan memperluas basis penerimaan negara. Namun, tarif maupun mekanisme pemungutannya harus sederhana sehingga tidak membebani masyarakat maupun pelaku usaha,” ujarnya.

Menurut Bahrul, persoalan utama bukan terletak pada ada atau tidaknya pajak terhadap layanan digital, melainkan pada bagaimana kebijakan tersebut dirancang secara proporsional agar tidak menghambat transformasi digital yang berkembang pesat.

Ia menilai pemerintah perlu lebih bijak dalam menentukan arah kebijakan perpajakan digital. Di satu sisi, negara membutuhkan penerimaan untuk membiayai pembangunan. Namun di sisi lain, masyarakat juga memerlukan dukungan agar tetap terdorong memanfaatkan teknologi digital yang berkontribusi terhadap produktivitas, inovasi, dan kesehatan.

“Pajak seharusnya dikenakan atas transaksi ekonomi, bukan sampai mengurangi manfaat sosial yang dihasilkan oleh teknologi digital,” jelasnya.

Bahrul juga menyoroti pentingnya komunikasi publik dalam setiap penyusunan kebijakan perpajakan. Menurutnya, pemerintah perlu membuka ruang dialog yang lebih luas dengan masyarakat agar kebijakan yang diambil dipahami sebagai bagian dari reformasi sistem perpajakan, bukan sekadar upaya meningkatkan penerimaan negara.

Selain itu, ia menekankan bahwa penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital seyogianya dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk peningkatan kualitas layanan publik.

“Penerimaan pajak dari ekonomi digital sebaiknya juga dikembalikan dalam bentuk penguatan infrastruktur digital maupun program kesehatan masyarakat. Dengan begitu, masyarakat tidak merasa sekadar dipungut pajak, tetapi juga merasakan manfaatnya secara langsung,” katanya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah juga perlu terus mendorong inovasi digital melalui berbagai program edukasi, pemberian insentif, serta kebijakan yang mendukung tumbuhnya ekosistem teknologi di Indonesia. Pendekatan tersebut dinilai mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan fiskal negara dan perkembangan ekonomi digital nasional.

Bagi pelaku usaha digital, kepastian regulasi juga menjadi aspek yang sangat penting. Bahrul menilai sistem perpajakan yang sederhana, transparan, dan mudah dipatuhi akan meningkatkan kepatuhan sekaligus memberikan ruang bagi perusahaan untuk terus berinovasi.

“Aturan yang sederhana dan transparan akan membuat pelaku usaha tetap terdorong berinovasi. Transformasi digital tetap berjalan, gaya hidup sehat tetap tumbuh, dan penerimaan negara juga dapat terjaga,” ungkapnya.

Pada akhirnya, Bahrul menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan perpajakan tidak hanya diukur dari besarnya penerimaan negara, tetapi juga dari kemampuannya menjaga keseimbangan antara kepentingan pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.

“Negara memang harus memperoleh penerimaan. Namun, di saat yang sama, inovasi harus tetap tumbuh dan masyarakat tetap terdorong menjalani gaya hidup sehat. Keseimbangan inilah yang seharusnya menjadi arah utama kebijakan perpajakan digital di Indonesia,” pungkasnya. (LSI)

 

Sumber : humas umy