Dalam Kondisi Mabuk, Mahasiswa Rusak Palang Kereta Api di Gamping dan Tiang Bendera di Bantul

Kamis, 13 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎JABAROKENEWS.COM, ‎SLEMAN – Mahasiswa asal luar daerah di Jogja berinisial S membuat geger setelah nekat merusak tiang bendera dan palang kereta api tersebut kemarin sore.
‎
‎Aksi anarkis itu terjadi di Kasihan, Bantul, dan Gamping, Sleman, Minggu sore, hanya berselang sekitar 20 menit saja pada sore itu kemarin.
‎
‎Tim gabungan Polda DIY, Polresta Sleman, dan Polres Bantul kemudian bergerak cepat mengungkap motif di balik dua perusakan tersebut secara menyeluruh tuntas.
‎
‎Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan, pelaku melakukan tindakan tersebut dalam kondisi mabuk berat akibat pengaruh miras saat kejadian langsung.
‎
‎”Aksinya murni masalah personal, karena emosi dan alkohol,” ujar Ihsan saat menjelaskan hasil pemeriksaan sementara kepolisian kepada wartawan kemarin sore secara jelas.
‎
‎Pelaku diketahui merupakan mahasiswa berusia 24 tahun yang kuliah di salah satu perguruan tinggi wilayah Yogyakarta hingga kini, hingga sekarang sendiri tersebut.
‎
‎Persoalan bermula ketika kakak pelaku menegur karena dirinya jarang masuk kuliah dan hingga kini belum juga menyelesaikan studinya dalam beberapa bulan terakhir.
‎
‎Kakaknya ternyata berkuliah di kampus yang sama, sehingga teguran mengenai perkuliahan tersebut memicu emosi pelaku hingga akhirnya benar-benar meledak di kampus sendiri.
‎
‎”Dia ditegur kakaknya terkait kuliah yang tidak kunjung selesai,” kata polisi berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku tersebut kepada penyidik saat diperiksa langsung.
‎
‎Setelah cekcok, pelaku diduga melampiaskan kemarahan dengan merusak fasilitas publik di dua lokasi berbeda dalam waktu sangat singkat tersebut kemarin sore kemarin.
‎
‎Polisi memastikan tindakan tersebut tidak berkaitan dengan kelompok, organisasi, jaringan tertentu, maupun agenda lainnya di balik kejadian tersebut sama sekali hingga kini.
‎
‎”Tidak ada kaitannya dengan kelompok atau jaringan tertentu,” tegas Ihsan, menambahkan bahwa tindakan pelaku bersifat personal dan spontan sepenuhnya tanpa unsur lain.
‎
‎Untuk perusakan palang pintu kereta api di Sleman, pelaku kini disangkakan pasal berlapis sesuai hasil penyelidikan polisi setempat saat ini berlangsung segera.
‎Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP
‎
‎Mateus Wiwit Kustiyadi menyebut pelaku disangkakan Pasal 321 KUHP, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara segera sekaligus.
‎
‎Pelaku juga dijerat juncto Pasal 521 KUHP tentang perusakan barang, menyusul kerusakan palang pintu kereta api tersebut di Gamping lokasi kejadian tersebut.
‎
‎Sementara di Bantul, AKP Subihan Afuan Ardhi menyebut pelaku disangkakan Pasal 234 KUHP dengan ancaman maksimal tiga tahun penjara dalam penanganan perkara.
‎
‎Polisi masih memeriksa rekaman CCTV dan kondisi fisik bendera untuk melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan lebih lanjut setelah penyidikan segera.(waw)

Berita Terkait

Dugaan Pungli dan Pemerasan Bolosego, Polresta Yogyakarta Buka Hasil Penyelidikan
Prime UMY Hotel Rayakan Milad ke-2 Bersama Masyarakat Lewat Donor Darah dan Cek Kesehatan
Listyo Sigit ke KSP, Guru Besar UMY Tekankan Mekanisme Kelembagaan Jaga Independensi Polri
Kemenpar Jadikan Gastronomi sebagai Penggerak Pariwisata Berkualitas Indonesia
Pakar Ekonomi UMY Soroti Risiko Fiskal Pengelolaan Utang Whoosh oleh Kemenkeu
Pakar UMY Ungkap Celah Tata Kelola di Balik Kasus Korupsi Pertanahan
Lintasi Dua Era Presiden, Masa Kepemimpinan Sigit di Polri Berakhir
KAWAL Indonesia Ajak Generasi Muda Lestarikan Batik di Hari Batik Nasional

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:28 WIB

Prime UMY Hotel Rayakan Milad ke-2 Bersama Masyarakat Lewat Donor Darah dan Cek Kesehatan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Listyo Sigit ke KSP, Guru Besar UMY Tekankan Mekanisme Kelembagaan Jaga Independensi Polri

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Kemenpar Jadikan Gastronomi sebagai Penggerak Pariwisata Berkualitas Indonesia

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Pakar Ekonomi UMY Soroti Risiko Fiskal Pengelolaan Utang Whoosh oleh Kemenkeu

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:19 WIB

Pakar UMY Ungkap Celah Tata Kelola di Balik Kasus Korupsi Pertanahan

Berita Terbaru