Komisi A Desak Pemkot Jogja Segera Rampungkan Kajian Kabel Telekomunikasi
JABAROKENEWS.COM, JOGJA – Komisi A DPRD Kota Yogyakarta mendesak kajian konkret penataan kabel dan tiang telekomunikasi agar tidak semakin semrawut di kawasan permukiman secara menyeluruh.
Desakan tersebut disampaikan saat pembahasan KUA-PPAS Perubahan 2026 bersama Diskominfosan Kota Yogyakarta, Senin (10/8/2026), di ruang rapat DPRD Kota Yogyakarta secara terbuka.
Ketua Komisi A, Susanto Dwi Antoro, meminta pemerintah segera menyusun telaah akademis sebagai dasar penataan infrastruktur pasif telekomunikasi secara lebih terencana konkret.
“Kalau belum, konkret saja kami harapkan dibuat telaah atau kajian akademis berkaitan penataan infrastruktur pasif telekomunikasi wilayah,” kata Antoro dalam rapat tersebut.
Menurut Antoro, penataan harus menyentuh kabel fiber optik, tiang telekomunikasi, hingga infrastruktur penerangan yang berkembang mengikuti kebutuhan tanpa perencanaan kawasan secara matang.
“Jangan hanya jalan protokol, kawasan kampung juga harus masuk perhatian agar penataannya menyeluruh,” tegas Antoro dalam rapat tersebut kepada pemerintah terkait segera.
Kondisi kabel udara yang menumpuk dinilai berpotensi mengganggu estetika kota sekaligus membutuhkan pengaturan agar pembangunan jaringan berlangsung lebih tertib dan terarah secara berkelanjutan.
Kepala Diskominfosan Kota Yogyakarta, Ignatius Trihastono, menjelaskan penataan dapat memakai pendekatan berbeda sesuai karakter kawasan dan kebutuhan infrastrukturnya masing-masing secara bertahap pula.
“Kalau di jalan-jalan utama bentuknya adalah penempatan di bawah. Kemudian kalau di perkampungan yang paling memungkinkan adalah penggunaan tiang bersama,” ujar Ignatius.
Konsep tiang bersama dinilai memungkinkan sejumlah penyelenggara telekomunikasi memanfaatkan infrastruktur serupa sehingga jumlah tiang dapat dikendalikan secara bertahap dan lebih efisien bersama.
Untuk ruas utama, jaringan diarahkan masuk bawah tanah, sedangkan permukiman dapat menggunakan tiang bersama dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan setempat secara cermat dan bertahap.
Ignatius menegaskan penataan tidak mungkin dilakukan serentak seluruh Kota Yogyakarta karena membutuhkan pemetaan, prioritas wilayah, serta kajian teknis terlebih dahulu secara menyeluruh.
“Kita bisa mulai berdasarkan klaster atau zona, sehingga penataan dilakukan bertahap dan sesuai kemampuan serta karakteristik masing-masing kawasan,” jelas Ignatius dalam rapat.
Komisi A juga menyoroti keberadaan CCTV di sejumlah kelurahan yang membutuhkan perhatian, terutama terkait pemeliharaan dan penanganan perangkat rusak secara berkala.
Anggota dewan meminta Diskominfosan memberikan pendampingan teknis karena kemampuan teknologi informasi setiap kelurahan belum tentu memiliki kapasitas yang sama dalam pengelolaannya optimal.
Ignatius menyatakan koordinasi dan konsolidasi akan dilakukan, sementara kajian terbaru kebutuhan pengelolaan CCTV telah tersedia serta didistribusikan kepada seluruh kelurahan terkait.
Pendampingan teknis diharapkan menjaga infrastruktur digital tetap berfungsi, mendukung pelayanan masyarakat, sekaligus memperkuat pemantauan wilayah secara berkelanjutan bagi warga Kota Yogyakarta setempat.(waw)

