YouTuber hingga TikToker Bisa Jadi Pelaku UMKM, Pemkot Yogyakarta Soroti Tantangan Pendataan

JABAROKENEWS.COM, YOGYAKARTA — Jangan kaget jika YouTuber, TikToker, hingga kreator konten ternyata masuk dalam kategori pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sebab, aktivitas membuat konten dan menghasilkan pendapatan dari platform digital pada dasarnya merupakan bagian dari kegiatan usaha jasa.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disperinkop UKM) Kota Yogyakarta, Drs. Tri Karyadi Riyanto Raharjo, S.H., M.Si., saat jumpa pers terkait pendataan pelaku usaha mikro di Kota Yogyakarta, Kamis (20/8/2026).

Tri mengungkapkan, perkembangan ekonomi digital membuat bentuk usaha masyarakat semakin beragam. Salah satunya adalah profesi kreator konten yang memperoleh penghasilan melalui YouTube, TikTok, maupun platform digital lainnya.

“Kadang-kadang mereka mengatakan, saya tidak pekerja kok. Padahal penghasilannya besar,” ujar Tri dalam pemaparannya.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan dalam proses pendataan pelaku usaha. Sebagian masyarakat belum menyadari bahwa aktivitas yang menghasilkan pendapatan secara rutin dapat masuk dalam kategori kegiatan usaha.

Persoalan lain yang dihadapi petugas pendataan adalah keterbukaan pelaku usaha dalam menyampaikan omzet. Tri menyebut masih ada pelaku usaha yang cenderung menyembunyikan atau memberikan informasi omzet yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

“Pada waktu updating kemarin, mereka mengungkapkan tidak sejujurnya omzetnya. Omzetnya itu hidden,” katanya.

Tri menilai kekhawatiran terhadap pajak menjadi salah satu alasan pelaku usaha enggan menyampaikan omzet sebenarnya. Mereka khawatir data yang diberikan kepada pemerintah akan berujung pada kenaikan kewajiban pajak.

Padahal, menurut Tri, pendataan UMKM yang dilakukan Pemkot Yogyakarta tidak secara otomatis membuat pajak pelaku usaha meningkat.

Ia menegaskan, petugas enumerator telah dibekali pemahaman untuk menjelaskan kepada masyarakat bahwa pendataan tersebut tidak memiliki kaitan langsung dengan kenaikan pajak.

“Ini tidak ada sangkut pautnya dengan kenaikan pajak yang melesat. Kalau berbicara kewajiban pelaku usaha untuk membayar pajak, itu memang kewajiban secara proporsional,” jelasnya.

Tri menambahkan, keterbukaan mengenai omzet justru penting karena data tersebut menjadi salah satu indikator dalam menentukan klasifikasi usaha, apakah masuk kategori mikro atau kecil.

Jika pelaku usaha memberikan data omzet yang lebih rendah dari kondisi sebenarnya, pemerintah berpotensi salah dalam menentukan bentuk intervensi maupun program pemberdayaan yang diberikan.

“Kalau kita sudah berbicara nominal, itu menentukan klasifikasi mereka, apakah dia mikro, apakah kecil. Kalau di-hidden, nanti kita mikro semua. Intervensinya jadi keliru,” ungkapnya.

Karena itu, Disperinkop UKM Kota Yogyakarta mendorong para pelaku usaha, termasuk pelaku ekonomi digital seperti YouTuber dan TikToker, agar terbuka saat mengikuti pendataan.

Data yang akurat dinilai penting agar kebijakan dan program pemerintah dapat diberikan sesuai kondisi nyata masing-masing pelaku usaha.

Tri juga menyebut pendataan turut menggali informasi terkait Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, ia kembali menegaskan bahwa pendataan UMKM bukan mekanisme untuk secara langsung menaikkan pajak masyarakat.

“Pajak itu ada perhitungan pajaknya sendiri,” tegasnya.

Dengan semakin berkembangnya ekonomi digital, fenomena YouTuber dan TikToker sebagai pelaku usaha menunjukkan bahwa definisi UMKM kini tidak hanya berkaitan dengan toko, warung, atau usaha konvensional. Profesi berbasis jasa dan kreativitas digital pun berpotensi menjadi bagian dari ekosistem UMKM.

Jadi, jangan heran jika seorang YouTuber yang selama ini dikenal sebagai kreator konten ternyata juga merupakan pelaku UMKM. (Aga).