Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Musthafa Ingatkan Potensi Politisasi

Jumat, 18 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABAROKENEWS.COM, ‎JOGJA – Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset kembali menjadi sorotan publik karena dinilai mendesak, sekaligus menyimpan potensi penyalahgunaan kewenangan.

RUU tersebut masih masuk Prolegnas Prioritas 2026 dan pembahasannya dilakukan Komisi III DPR RI melalui berbagai forum bersama pemangku kepentingan.

Praktisi dan pemerhati hukum Musthafa SH menilai keberadaan UU Perampasan Aset memiliki urgensi besar bagi Indonesia saat ini.

Menurut Musthafa, regulasi tersebut dapat memperkuat pemulihan aset hasil korupsi, pencucian uang, narkotika, kejahatan terorganisasi, serta tindak pidana ekonomi lainnya.

‎“Kita membutuhkan UU Perampasan Aset, tetapi jangan sampai karena alasan mengejar aset hasil kejahatan, negara justru menciptakan instrumen hukum yang dapat digunakan untuk merampas aset warga negara tanpa proses hukum yang fair,” ujar Musthafa.


Ia mengingatkan negara jangan menciptakan instrumen hukum yang berpotensi merampas aset warga tanpa proses hukum yang adil dan terukur.

Musthafa menilai salah satu persoalan paling serius yang harus dijawab pembentuk undang-undang ialah potensi politisasi dalam penerapannya.

Kekhawatiran tersebut juga muncul dalam pembahasan DPR, ketika anggota Komisi III mengingatkan RUU tersebut tidak digunakan menyasar pihak tertentu.

“Hukum harus bekerja berdasarkan bukti dan aturan, bukan berdasarkan siapa yang menjadi lawan politik,” tegas Musthafa.

Menurutnya, hukum juga tidak boleh diterapkan berdasarkan siapa yang sedang berkuasa maupun siapa yang tidak disukai penguasa.

Ia menegaskan penerapan instrumen perampasan aset secara berbeda karena kepentingan politik dapat merusak legitimasi pemberantasan kejahatan.

Karena itu, Musthafa mendorong rumusan RUU memperkuat prinsip equality before the law dalam seluruh proses penegakan hukum.

Selain itu, prinsip due process of law dan presumption of innocence harus menjadi fondasi utama sebelum negara mengambil tindakan terhadap aset.

“Pemilik aset harus memiliki ruang untuk membuktikan dan mengajukan keberatan terhadap tindakan perampasan yang dilakukan negara,” ujarnya.

Musthafa juga menyoroti istilah kriminalisasi yang menurutnya harus dipahami secara hati-hati dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

Menurut dia, seseorang tidak boleh kehilangan hak atas aset hanya karena tuduhan tanpa mekanisme pembuktian yang dapat diuji.

Persoalan tersebut semakin penting ketika RUU membahas mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture atau NCB Asset Forfeiture.

Mekanisme NCB memungkinkan perampasan aset dalam kondisi tertentu tanpa terlebih dahulu adanya putusan pidana terhadap pemilik aset.

“NCB jangan dipahami sebagai cek kosong bagi negara,” kata Musthafa saat menjelaskan pentingnya pengawasan ketat.

Ia menambahkan, semakin kuat kewenangan negara, semakin kuat pula standar pembuktian, pengawasan, serta perlindungan hak pemilik aset.

DPR pada Agustus 2026 menyatakan pembahasan RUU perlu bergerak dari perdebatan konseptual menuju rumusan pasal yang konkret.

Musthafa meminta pembentuk undang-undang membedakan aset terbukti berasal dari kejahatan, aset diduga berkaitan, dan aset pihak ketiga yang sah.

“Ketiganya tidak boleh diperlakukan dengan standar yang sama,” tegasnya, sembari menekankan proporsionalitas dan independensi peradilan.

Menurutnya, pengawasan terhadap aparat penegak hukum juga menjadi bagian penting agar pemberantasan kejahatan tidak berubah menjadi kriminalisasi.

Dengan demikian, pengesahan RUU Perampasan Aset diharapkan mampu memperkuat asset recovery sekaligus menjaga prinsip negara hukum demokratis.(waw)

Berita Terkait

Policy Brief PDPM Yogyakarta Dorong Toleransi Lewat Gagasan Kebijakan Publik
Lewat Design Thinking, KKN LeX UMY Dorong Inovasi Produk Lokal Hargorejo
Tak Hanya Infrastruktur, UMY Perkuat Fondasi Nonfisik untuk Ekosistem Berkelanjutan
UMY Bangun Kampus Berkelanjutan lewat Solar Panel dan Rumah Sampah Mandiri
UI GreenMetric 2026, UMY Raih Peringkat 12 Nasional dan Terbaik Kategori PTKIS
Kejuaraan Panjat Tebing Piala Panglima TNI 2026 Yogyakarta Resmi Ditutup
Kasus Santriwati di Sleman Bergulir, Kuasa Hukum Dorong Perlindungan Korban dan Ajukan Amicus Curiae
117 Mahasiswa APMD Selesai KKN di Semin, Bawa Semangat Bergaul dan Berdesa

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 20:50 WIB

Policy Brief PDPM Yogyakarta Dorong Toleransi Lewat Gagasan Kebijakan Publik

Sabtu, 19 September 2026 - 19:24 WIB

Lewat Design Thinking, KKN LeX UMY Dorong Inovasi Produk Lokal Hargorejo

Sabtu, 19 September 2026 - 19:13 WIB

Tak Hanya Infrastruktur, UMY Perkuat Fondasi Nonfisik untuk Ekosistem Berkelanjutan

Sabtu, 19 September 2026 - 19:07 WIB

UMY Bangun Kampus Berkelanjutan lewat Solar Panel dan Rumah Sampah Mandiri

Sabtu, 19 September 2026 - 19:03 WIB

UI GreenMetric 2026, UMY Raih Peringkat 12 Nasional dan Terbaik Kategori PTKIS

Berita Terbaru