Kasus Santriwati di Sleman Bergulir, Kuasa Hukum Dorong Perlindungan Korban dan Ajukan Amicus Curiae

Sabtu, 19 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABAROKENEWS.COM, YOGYAKARTA — Penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang santriwati di Pondok Pesantren Ash-Sholihah Jonggrangan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, memasuki tahapan baru.

Tim Kuasa Hukum korban tidak hanya mendorong proses hukum terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Mereka juga memperluas langkah advokasi dengan mengajukan laporan dan permohonan perlindungan kepada Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

Selain itu, Tim Kuasa Hukum mengajukan permohonan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan untuk memberikan perspektif mengenai kekerasan seksual, khususnya terkait relasi kuasa antara korban dan pihak yang diduga sebagai pelaku.

Kuasa Hukum korban, Gusti Rian Saputra, S.H., M.H., mengatakan perkara tersebut perlu dilihat secara utuh dan tidak hanya ditempatkan sebagai persoalan antara korban dengan tersangka.

“Ketika kekerasan seksual terjadi dalam lingkungan pendidikan, kita tidak cukup hanya melihat apakah telah terjadi suatu perbuatan pidana. Kita juga harus melihat struktur relasi antara korban dan pelaku,” ujar Gusti Rian Saputra saat di konfirmasi oleh wartawan via WhatsApp, Jumat (18/9/2026).

Menurutnya, aspek relasi kuasa penting diperhatikan karena lingkungan pendidikan memiliki struktur kewenangan, pengaruh dan ketergantungan yang dapat menempatkan peserta didik pada posisi rentan.

Tim Kuasa Hukum juga menilai proses penanganan perkara perlu mempertimbangkan kondisi korban, termasuk hak untuk memperoleh perlindungan, pendampingan, layanan kesehatan serta pemulihan.

Tim Kuasa Hukum merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang tidak hanya mengatur mengenai penindakan terhadap pelaku, tetapi juga mencakup pencegahan, penanganan, pelindungan dan pemulihan korban.

“Menetapkan tersangka tentu merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum. Tetapi perkara kekerasan seksual tidak selesai ketika tersangka ditetapkan,” kata Gusti.

Ia mempertanyakan mekanisme perlindungan yang diberikan kepada korban selama proses hukum berjalan, termasuk upaya mencegah terjadinya viktimisasi berulang.

Menurut Tim Kuasa Hukum, kondisi tersebut menjadi perhatian karena korban disebut saat ini berada dalam kondisi rentan dan tengah menjalani kehamilan lanjut.

 

Selain proses pidana, Tim Kuasa Hukum turut menyoroti tanggung jawab institusi pendidikan dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi peserta didik.

Dalam konteks satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama, terdapat Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Tim Kuasa Hukum menilai regulasi tersebut perlu diimplementasikan secara nyata, mulai dari aspek pencegahan, mekanisme pelaporan, perlindungan, pendampingan, penindakan hingga pemulihan korban.

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum juga telah melakukan audiensi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta. Mereka meminta persoalan kelembagaan dan perizinan satuan pendidikan terkait turut mendapat perhatian sesuai kewenangan.

Persoalan tersebut kemudian didorong untuk memperoleh klarifikasi lebih lanjut pada tingkat Kementerian Agama Republik Indonesia.

Langkah lain yang ditempuh Tim Kuasa Hukum adalah mengajukan permohonan Amicus Curiae.

Permohonan tersebut dimaksudkan untuk memberikan perspektif hukum mengenai kekerasan seksual dan relasi kuasa kepada pengadilan.

Tim Kuasa Hukum menegaskan, Amicus Curiae bukan upaya mengambil alih kewenangan hakim dalam memutus perkara. Langkah tersebut merupakan bentuk kontribusi perspektif hukum agar perkara dapat dilihat secara lebih komprehensif.

Menurut mereka, perspektif mengenai relasi kuasa penting dihadirkan dalam proses peradilan, terutama ketika dugaan kekerasan seksual terjadi dalam lingkungan pendidikan yang memiliki struktur kewenangan dan ketergantungan.

Laporan dan permohonan perlindungan kepada Komnas Perempuan juga diarahkan agar kasus tersebut tidak hanya dilihat dari sisi peristiwa pidananya.

Tim Kuasa Hukum meminta agar aspek hak perempuan, relasi kuasa, tanggung jawab institusi pendidikan serta kewajiban negara dalam memberikan perlindungan turut menjadi perhatian.

Gusti Rian menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan asas praduga tak bersalah terhadap tersangka.

Namun, menurut dia, perlindungan terhadap korban harus tetap berjalan bersamaan dengan proses penegakan hukum.

“Kami tidak ingin perkara ini berhenti pada pertanyaan siapa yang harus dihukum. Kami juga ingin memastikan ada pertanyaan yang lebih besar: mengapa sistem perlindungan gagal bekerja, bagaimana korban dilindungi, dan apa yang harus diperbaiki agar tidak ada korban berikutnya?” ujarnya.

Melalui langkah hukum dan advokasi tersebut, Tim Kuasa Hukum mendorong empat agenda utama.

Pertama, memastikan proses hukum terhadap tersangka berjalan profesional dan objektif dengan mempertimbangkan konteks kekerasan seksual serta relasi kuasa.

Kedua, memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, layanan kesehatan, pemulihan psikologis dan pemulihan sosial.

Ketiga, mendorong evaluasi serta pertanggungjawaban institusional melalui mekanisme pengawasan dan penerapan aturan pencegahan serta penanganan kekerasan seksual.

Keempat, mendorong langkah pencegahan agar dugaan peristiwa serupa tidak kembali terjadi di lingkungan pendidikan.

“Korban membutuhkan keadilan, tetapi keadilan tidak berhenti pada penghukuman pelaku. Keadilan juga berarti korban dilindungi, dipulihkan, didengar, dan dijamin agar peristiwa serupa tidak terjadi kembali,” tegas Gusti Rian.

Tim Kuasa Hukum berharap penanganan perkara ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan bagi peserta didik, khususnya perempuan, di lingkungan pendidikan keagamaan. (Aga)

Berita Terkait

117 Mahasiswa APMD Selesai KKN di Semin, Bawa Semangat Bergaul dan Berdesa
Penjemput Anak Sekolah Keluhkan Tagihan Parkir di Alun-Alun Utara
PS Condongcatur Sapu Bersih Dua Uji Tanding, Fokus Kejar Prestasi Liga
Video Viral Pungutan di Alkid Bolosego, Jukir Akhirnya Buka Suara
Alun-Alun Selatan Jadi Sorotan, Wakil Wali Kota Yogyakarta Turun Tangan
JAMDA YRKI DIY Jadi Momentum, Karang Taruna Gemuruh Dorong UMKM Maguwoharjo Tumbuh
Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Musthafa Ingatkan Potensi Politisasi
HUT KAI ke-81 Makin Semarak, Beragam Atraksi Siap Hadir di Stasiun

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 13:20 WIB

Kasus Santriwati di Sleman Bergulir, Kuasa Hukum Dorong Perlindungan Korban dan Ajukan Amicus Curiae

Sabtu, 19 September 2026 - 11:15 WIB

117 Mahasiswa APMD Selesai KKN di Semin, Bawa Semangat Bergaul dan Berdesa

Sabtu, 19 September 2026 - 09:22 WIB

Penjemput Anak Sekolah Keluhkan Tagihan Parkir di Alun-Alun Utara

Sabtu, 19 September 2026 - 09:14 WIB

PS Condongcatur Sapu Bersih Dua Uji Tanding, Fokus Kejar Prestasi Liga

Sabtu, 19 September 2026 - 08:29 WIB

Video Viral Pungutan di Alkid Bolosego, Jukir Akhirnya Buka Suara

Berita Terbaru