JABAROKENEWS.COM, Yogyakarta – Prof. Dr. Mahfud MD, S.H., S.U., M.I.P. memaparkan sejarah relasi agama dan negara di Indonesia dalam kuliah umum bersama mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) bertema Point of View: Pancasila dan Relasi Agama-Negara, Senin (28/9/2026). Dalam pemaparannya, Mahfud menjelaskan sejarah perdebatan mengenai hubungan agama dan negara di Indonesia sejak sebelum kemerdekaan hingga proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara.
Mahfud mengawali pemaparannya dengan menjelaskan polemik yang terjadi pada 1938 antara Soekarno dan Mohammad Natsir mengenai konsep negara Indonesia setelah merdeka.
Menurutnya, Soekarno menulis bahwa Indonesia sebaiknya menjadi negara sekuler seperti Turki pada masa Kemal Ataturk. Sementara itu, Mohammad Natsir berpandangan Indonesia seharusnya menjadi negara Islam karena Islam mengatur seluruh aspek kehidupan manusia.
“Perdebatan itu berlangsung mulai tahun 1938 sampai tahun 1945,” ujar Mahfud.
Ia menjelaskan bahwa perdebatan tersebut kembali muncul dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPK). Dalam sidang itu, sebagian tokoh menginginkan Indonesia menjadi negara Islam, sedangkan sebagian lainnya menginginkan Indonesia menjadi negara sekuler. Perdebatan berlangsung sejak 29 Mei hingga 1 Juni 1945, ketika Soekarno menyampaikan pidato mengenai lima dasar negara.
Mahfud mengatakan BPUPK kemudian membentuk Panitia Delapan untuk mencari kesepakatan mengenai dasar negara. Namun, Bung Karno menilai komposisi panitia tersebut tidak seimbang karena terdiri atas enam wakil kelompok nasionalis sekuler dan dua wakil kelompok Islam. Komposisi itu kemudian diubah menjadi Panitia Sembilan yang terdiri atas empat wakil kelompok nasionalis, empat wakil kelompok Islam, dan satu wakil Kristen.
“Panitia Sembilan tugasnya mencari kompromi, apakah negara Islam atau negara sekuler, karena Indonesia akan segera merdeka,” jelasnya.
Dari pembahasan Panitia Sembilan lahirlah Piagam Jakarta sebagai hasil kesepakatan mengenai dasar negara. Mahfud menjelaskan bahwa rumusan tersebut kemudian dibawa ke sidang BPUPK sebagai hasil pembahasan Panitia Sembilan.
Namun, setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, rumusan Piagam Jakarta mengalami perubahan dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945. Mahfud menjelaskan Mohammad Hatta menyampaikan bahwa apabila rumusan Piagam Jakarta tetap memuat ketentuan mengenai syariat Islam, Indonesia bagian timur akan keluar dari Republik.
“Kata Bung Hatta, kalau masih ada kata Islam, orang Indonesia bagian timur akan keluar dari Republik,” tutur Mahfud.
Mahfud menjelaskan bahwa dalam sidang PPKI pada 18 Agustus 1945 dilakukan perubahan terhadap sejumlah rumusan dalam Piagam Jakarta, termasuk perubahan sila pertama menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa, penghapusan ketentuan Presiden harus beragama Islam, serta perubahan rumusan mengenai syariat Islam.
“Semua kata Islam dicoret dari konstitusi. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa,” katanya.
Menurut Mahfud, perubahan tersebut merupakan keputusan konstitusional yang diambil oleh PPKI sebagai lembaga yang berwenang menetapkan keputusan akhir mengenai konstitusi Indonesia.
“Pancasila yang berlaku sekarang ini adalah Pancasila yang sah,” tegas Mahfud.
Dalam Kuliah umum tersebut, Mahfud juga menjelaskan posisi Indonesia dalam hubungan agama dan negara. Menurutnya, Indonesia bukan negara agama, tetapi juga bukan negara sekuler. Ia menjelaskan bahwa negara agama hanya mengakui satu agama sebagai dasar negara, sedangkan negara sekuler tidak mengurus agama. Sementara itu, dalam negara Pancasila, negara tetap mengurus kehidupan beragama masyarakat.
“Negara agama bukan, karena negara agama itu negara yang hanya mengakui satu agama. Negara sekuler juga bukan, karena negara sekuler itu tidak mengurus agama. Padahal di negara Pancasila agama juga diurus,” ungkapnya.
Mahfud kemudian mengutip pandangan Abdurrahman Wahid atau Gus Dur yang menyebut Indonesia sebagai negara yang “bukan negara agama dan bukan negara sekuler”. Menurutnya, negara Pancasila tetap mengurus kehidupan beragama masyarakat tanpa menjadikan satu agama sebagai dasar negara. (lsi)
Sumber : Humas umy















