Kardana Terpilih Sebangai Ketua RT 003 Teluk Pucung Bekasi Utara
FAJARLAMPUNG.COM– Pemilihan Ketua RT 003/03 yang digelar di kantor sekretariat RW 03 Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara akhirnya dimenangkan oleh Kardana calon dengan nomer urut 1 yang meraih 101 suara.
“Alhamdulillah acara pemilihan ketua RT 003 berjalan kondusif,” ujar Puju Berlian selaku ketua panitia pelaksana pemilihan kepada media lewat pesan whatsApp-nya Senin, (3/7/2023) siang.
Senada dengan Kasiepem Kelurahan Teluk Pucung, Bambang mengatakan pemilihan berlangsung aman dan kondusif hingga berakhirnya acara. “Kondusif dan sampe terakhir lancar,” katanya saat dihubungi.
Kardana unggul 101 suara dari lawannya Muttaqin yang harus puas dengan meraih 75 suara dari total hasil penghitungan 176 suara dan 1 suara blanko. Sementara total suara keseluruhan 177 suara.
Berdasarkan pantauan dilapangan masyarakat sangat antusias untuk hadir dan memberikan hak suaranya pada perhelatan pemilihan ketua RT 003 tahun ini.
Hadir dalam acara tersebut Ketua RT/RW, Tokoh Agama dan Masyarakat, Perwakilan Kasipem Kelurahan Teluk Pucung, Babinsa dan Koramil.
Harapannya atas terpilihnya ketua RT 03/03 selanjutnya warga dapat kembali rukun dan saling membangun di lingkungan agar bersama sama menjalin komunikasi dan bersinergi untuk lebih memajukan lingkungan agar lebih kondusif, tambah Puju.
Dilansir dari situs hukumonline.com Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Permendagri 18/2018).
RT sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa
RT merupakan salah satu jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). LKD berdasarkan Pasal 1 angka 2 Permendagri 18/2018 didefinisikan sebagai berikut:
Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
Dalam Pasal 150 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (PP 43/2014) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (PP 47/2015), dan Pasal 3 ayat (1) Permendagri 18/2018, disebutkan bahwa LKD dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat.
Pengurus LKD (dalam hal ini Ketua RT) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan. Pengurus LKD (dalam hal ini Ketua RT) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. (Dns)