Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pengedar Tembakau Gorilla

Rabu, 9 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FAJARLAMPUNG.COM – Serang, Baru 3 minggu bebas dari lembaga pemasyarakatan, YS (23) kembali harus mendekam di balik jeruji besi. Pria warga Desa Cilayang, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, ini ditangkap Satresnarkoba Polres Serang karena kedapatan mengedarkan tembakau gorilla.

Residivis yang sebelumnya mendekam di lembaga pemasyarakatan Serang ini ditangkap saat menunggu konsumen dipinggir jalan Desa Nyapah, Kecamatan Cikeusal pada Rabu (09/08) malam hari. Dari tangan residivis ini petugas mengamankan barang bukti 2 paket tembakau gorilla.

Michael menjelaskan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba itu bermula dari kecurigaan masyarakat terhadap YS yang baru selesai menjalani hukuman kembali melakukan bisnis narkoba.”Penangkapan ini didasari dari kecurigaan masyarakat terhadap YS yang baru selesai menjalani hukuman kembali melakukan bisnis narkoba,” kata Michael

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana selanjutnya bergerak melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 22.30, petugas berhasil mengamankan tersangka yang saat itu sedang duduk di pinggir jalan. “Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan. Dalam penggeledahan ditemukan 2 bungkus plastik bening yang dalamnya berisi tembakau sintetis dari dalam saku celananya,” jelasnya.

Michael menjelaskan dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, YS mengakui jika tembakau sintesis itu merupakan miliknya yang dibeli dari pengedar berinisial BT (DPO) seharga Rp 300 ribu. “Tersangka YS mendapat tembakau sintetis ini dari seorang pengedar berinisial BT. Namun YS ini tidak mengetahui keberadaannya karena transaksi dilakukan di jalanan di wilayah Kabupaten Tangerang,” jelas Michael.

Michael menambahkan tersangka YS diketahui merupakan residivis yang baru bebas 3 minggu setelah mendekam 4 tahun di Lapas Serang terkait kasus peredaran ganja. Tersangka mengakui terpaksa kembali melakukan bisnis terlarang karena sulit mendapatkan pekerjaan. “Tersangka YS ini merupakan residivis yang baru saja 3 minggu bebas setelah mendekam selama 4 tahun di Lapas Serang terkait kasus peredaran ganja,” kata Michael.

Atas perbuatannya, YS dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun (wan)

Sumber: Bidhumas

Berita Terkait

Gelorakan Semangat Olahraga: Gubernur Andra Soni Sambut Meriah Turnamen Volley Wars 2026
Resmi Dimulai! Hari Pertama Operasi Patuh Maung 2026, Polda Banten Dorong Budaya Tertib Berendara
Gema Seni Tradisional Banten: Wagub Dimyati Dorong Kontes Ayam Pelung Jadi Daya Tarik Wisata Daerah
Jaga Keseimbangan Alam dan Tradisi: Gubernur Andra Soni Pastikan Perlindungan Komprehensif Bagi Warga Baduy
Gelorakan Gaya Hidup Sehat: Gubernur Andra Soni Sambut Semarak Ribuan Peserta Jawara Run 2026
Tembus 1,2 Juta Pemodal: Gubernur Andra Soni Soroti Kemajuan Literasi Keuangan dan Pasar Modal di Banten
Geliat Sport Tourism di Banten: Turnamen Voli Piala Gubernur Sukses Padukan Olahraga dan Pemberdayaan Ekonomi
Benteng Moral di Era Digital: Wagub Banten Ajak Santri Kuasai Literasi Tanpa Lepas Akar Nilai Agama

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Gelorakan Semangat Olahraga: Gubernur Andra Soni Sambut Meriah Turnamen Volley Wars 2026

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:16 WIB

Resmi Dimulai! Hari Pertama Operasi Patuh Maung 2026, Polda Banten Dorong Budaya Tertib Berendara

Senin, 26 Oktober 2026 - 09:19 WIB

Gema Seni Tradisional Banten: Wagub Dimyati Dorong Kontes Ayam Pelung Jadi Daya Tarik Wisata Daerah

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:04 WIB

Jaga Keseimbangan Alam dan Tradisi: Gubernur Andra Soni Pastikan Perlindungan Komprehensif Bagi Warga Baduy

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Gelorakan Gaya Hidup Sehat: Gubernur Andra Soni Sambut Semarak Ribuan Peserta Jawara Run 2026

Berita Terbaru