Pemkot Bekasi Siapkan Rumah Jabatan Pj Wali Kota Bekasi di Villa Meutia Kirana

FAJARLAMPUNG.COM – Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi telah mempersiapkan fasilitas rumah dinas jabatan yang akan ditempati Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani M dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas Pj Wali Kota Bekasi di perumahan Villa Meutia Kirana Rawalumbu.

Kepala Bagian Umum Setda Kota Bekasi Imas Asiah mengatakan kondisi saat ini Pemerintah Kota Bekasi tidak memiliki Rumah Jabatan/Dinas untuk KDH maupun WKDH, sehingga disediakan anggaran untuk biaya sewa rumah jabatan/dinas.

“Alhamdulillah Rumah Dinas Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani M saat ini sudah dipersiapkan di Villa Meutia Kirana, Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi, setelah dilakukan survey ke beberapa perumahan lainnya seperti Perumahan Jaka Permai, Grand Galaxy, Perumahan Summarecon, Perumahan Kemang Pratama dan Villa Meutia Kirana,” kata Kepala Bagian Umum Setda Kota Bekasi Imas Asiah, A.Ks, MM (25/9)

Adapun tahapan proses pengadaan sewa rumah untuk rumah dinas/jabatan setelah dilakukan survei tentunya ada tahapan proses pengadaan barang dan jasa lainnya untuk melengkapi administrasi serta proses pembayaran.

Setelah di siapkan lokasi rumah dinas pihak Pemkot Bekasi juga harus menyiapkan perlengkapannya sehingga membutuhkan waktu untuk penataan dan kebersihan rumah tentunya.

“Setelah rapi proses administrasinya, Pak Pj Wali Kota dapat segera menempati rumah dinas yang sudah dipersiapkan,” tambahnya

Pihak Bagian Umum Pemkot Bekasi juga harus menyiapkan dokumen kontrak dan lainnya sehingga pengadaan rumah dinas ini tidak melanggar ketentuan aturan yang ada.

“Sekaligus disusun perjanjian kontrak yang sudah dikoordinasikan dan diasistensikan dengan Inspsektorat, Bagian Hukum dan Bagian PBJ. Intinya Rumah Dinas saat ini sudah ada dan disiapkan oleh Pemerintah Kota Bekasi, “tutupnya.

Penyediaan rumah jabatan sesuai dengan pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah no 109 Tahun 2020 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang menyatakan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya beserta biaya pemeliharaan. (wan)

Sumber: Humas