Wamendagri Atensi Sejumlah Provinsi di Papua yang Belum Melakukan Penandatanganan NPHD
JABAROKE.COM – Jakarta, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo memberikan atensi kepada sejumlah provinsi di Papua yang belum melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Dalam rangka menyelesaikan hal tersebut, Wempi memimpin langsung Rapat Koordinasi Percepatan Penandatanganan NPHD Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 Se-Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Selatan dan Papua Barat Daya secara virtual, Rabu (22/11/2023).
“Kita akan bahas (NPHD), memang akan ada pemilihan umum yang akan kita gelar tanggal 14 Februari 2024, tetapi rapat kita hari ini terkait dengan NPHD pelaksanaan Pilkada serentak yang akan kita gelar tanggal 27 November 2024,” katanya.
Wempi menjelaskan, sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) pertama tertanggal 24 Januari 2023 terkait poin-poin penting NPHD yang berkenaan dengan pendanaan. Kemudian terbit pula SE kedua terkait deadline panandatanganan NPHD paling lambat 10 November 2023. Sayangnya hingga hari ini masih ada sejumlah pemerintah daerah (Pemda) yang belum menindaklanjuti SE tersebut.
“Pak Menteri menugaskan kami untuk menuntaskan menandatangani NPHD karena surat tertanggal 24 Januari 2023 itu menegaskan meminta kepada gubernur, bupati, wali kota di seluruh Indonesia untuk dapat menganggarkan dukungan terkait dengan Pilkada atau pendanaan NPHD itu di tahun 2023 itu sebesar 40 persen dan di tahun 2024 itu 60 persen,” terangnya.
Berdasarkan data yang dikantonginya, di Provinsi Papua, ada 3 daerah yang belum melakukan penandatanganan NPHD dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan 4 daerah dengan pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah. Di Provinsi Papua Barat ada 1 daerah yang belum melakukan penandatanganan NPHD dengan KPUD, dan 4 daerah dengan Bawaslu.
Kemudian di Provinsi Papua Barat Daya, jumlah daerah yang belum melakukan penandatanganan NPHD dengan KPUD sebanyak 2 daerah, dan 4 daerah dengan Bawaslu. Terakhir, di Provinsi Papua Selatan, sebanyak 4 daerah belum melakukan penandatanganan NPHD baik dengan KPUD maupun dengan Bawaslu.
“Jumlah Pemda yang telah dan belum menandatangani NPHD bersama KPUD dan Bawaslu seprovinsi Papua, Papua Barat, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya, kenapa Papua Tengah tidak masuk? Papua Tengah tidak masuk karena telah menyelesaikan 100 persen baik KPUD dan Bawaslu,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, keberhasilan Pemilu Serentak 2024 tergantung pada sinergi berbagai stakeholder baik di tingkat pemerintahan maupun masyarakat. Stakeholder tersebut terdiri dari penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP), Pemda, aparat keamanan (TNI/Polri, Satpol PP, Satlinmas), partai politik, media, hingga partisipasi masyarakat.
“Kita disuguhkan banyak informasi-informasi yang belum tentu juga benar. Namun bagaimana cara kita untuk menyikapi teman-teman media bisa bekerja lebih baik untuk menyejukkan dengan informasi yang disajikan sehingga pemilihan umum maupun Pilkada di tahun 2024 bisa terlaksana dengan baik,” ungkap Wempi.(Wan)
Sumber: Puspen Kemendagri