JABAROKE.COM – Kota Bekasi, Sidang Paripurna DPRD Kota Bekasi mengambil langkah penting dengan menetapkan agenda pengambilan sumpah janji Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Bekasi dalam sisa masa jabatan periode 2019-2024. Pada Sabtu, tanggal 23 Maret 2024, H. Ahmad Jayadih secara resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kota Bekasi, menggantikan almarhum Supandi di Fraksi Partai Gerindra Kota Bekasi.
Dalam suasana yang hikmat, H. Ahmad Jayadih, atau yang akrab disapa Bang Qojay, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada para pimpinan DPRD Kota Bekasi dan masyarakat atas kelancaran proses pelantikan. “Saya ucapkan terima kasih karena pengambilan sumpah ini berjalan dengan hikmat tanpa kendala apapun,” ucapnya.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Bekasi, Hanan Tarya, menyatakan bahwa H. Ahmad Jayadih akan mendapatkan hak-hak yang sama seperti anggota DPRD lainnya, termasuk gaji pokok, tunjangan, dan lainnya. “Maka yang bersangkutan sudah mulai diberikan hak seperti gaji pokok, tunjangan, dan lainnya,” ucap Hanan Tarya saat membacakan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin.
Pelantikan H. Ahmad Jayadih sebagai anggota DPRD Kota Bekasi ini dilakukan di tengah masa jabatan periode 2019-2024. Hal ini disebabkan oleh meninggalnya anggota DPRD sebelumnya, Supandi, sebelum masa jabatannya berakhir.
Rapat Paripurna yang dihadiri oleh Pejabat Pemerintahan Kota Bekasi, Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad, Kapolres Metro Bekasi Kota, Komandan Kodim, dan Kepala Kejari Kota Bekasi, juga mengagendakan pengesahan anggota Pansus, menunjukkan keseriusan dan ketegasan dalam menjalankan proses penggantian antar waktu ini.(*)















