Gaji dan Tunjangan PNS 2024, Kenaikan yang Diharapkan Menguatkan Daya Beli
JABAROKENEWS.COM, Jakarta – Presiden Joko Widodo resmi menandatangani kebijakan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8 persen untuk tahun 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja aparatur negara serta mempercepat transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Kendati gaji pokok PNS mengalami kenaikan, tunjangan yang selama ini diterima PNS tidak mengalami perubahan. Gaji dan tunjangan PNS akan dicairkan mulai 1 Oktober 2024. Dalam struktur penghasilan PNS, selain gaji pokok, terdapat berbagai tunjangan seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan makan, serta tunjangan jabatan.
Tunjangan PNS 2024
- Tunjangan suami/istri: 5 persen dari gaji pokok (PP Nomor 7 Tahun 1977).
- Tunjangan anak: 2 persen per anak, untuk anak yang berusia di bawah 18 tahun.
- Tunjangan makan:
- Golongan I dan II: Rp35.000/hari
- Golongan III: Rp37.000/hari
- Golongan IV: Rp41.000/hari
- Tunjangan jabatan: Diberikan untuk jabatan struktural dan jabatan tertentu lainnya.
Berikut adalah tabel gaji pokok PNS yang berlaku pada 2024, berdasarkan golongan:
Golongan I
- IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
- IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IID: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
- IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
- IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong produktivitas aparatur negara sekaligus memperkuat daya beli mereka di tengah tantangan ekonomi global yang dinamis. (*)