Sholat Jum’at Keliling: Inisiatif Polri dalam Membangun Kepercayaan Masyarakat
JABAROKENEWS.COM, Serang – Irwasda Polda Banten Ajak Warga Jaga Harkamtibmas Melalui kegiaran sholat Jumat Keliling bertujuan untuk mempererat silaturahmi Polri dengan masyarakat sebagaimana tugas pokok Polri yakni sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat dan merupakan salah satu program Commander Wish Kapolda Banten serta dalam rangka Cooling System Pilkada 2024. Bertempat di Masjid Nanik Musini Walantaka Kota Serang pada Jumat (04/10).
Kegiatan Tersebut dihadiri Irwasda Polda Banten Kombes Pol Hendra Kurniawan didampingi Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana dan Dirpolairud Kombes Pol Yunus Hadith Pranoto.
Irwasda Polda Banten menjelaskan bahwa program sholat Jum’at Keliling (Jumling). “Salah satu program kerja Kapolda Banten yang sudah ada sebelumnya yaitu sholat Jum’at Keliling atau Jumling dan Sholat Subuh Keliling yang kita singkat Suling, kegiatan ini selain untuk melaksanakan kewajiban beribadah sholat 5 waktu, dan juga dapat menjadi ajang bersilaturahmi bertatap muka untuk dapat saling mengenal dan bisa saling bertukar informasi sehingga pontensi gangguan Kamtibmas sekecil apapun bisa diketahui dan dapat ditindaklanjuti anggota Kepolisian,” jelasnya.
Selanjutnya Irwasda Polda Banten mengajak kepada masyarakat agar bersama-sama untuk menjaga situasi Kamtibmas agar tetap dalam situasi yang Kondusif. “Pada kesempatan ini saya mengucapkan terimakasih kepada jamaah sholat Jum’at yang telah berkenan meluangkan waktunya, saya mengajak seluruh masyarakat banten untuk bergandengan tangan khususnya menjelang Pilkada Serentak Tahun 2024. Mari bersama kita menjaga kondusifitas Polda Banten yang aman dan tentram,” ajaknya.
Diakhir Irwasda Polda Banten menghimbau kepada Orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak dalam berkegiatan diluar rumah, orang tua harus memberikan pengertian kepada anak agar tidak terjerumus pada hal-hal negatif. “Orang tua harus selektif dalam memilih kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh anak usia remaja karena kurangnya pengawasan orang tua terhadap kegiatan anak.” tutupnya. (wan)
Sumber: Bidhumas