25 Provinsi Beri Keringanan Opsen Pajak: Jabar Tak Naikkan PKB dan BBNKB

Rabu, 15 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABAROKENEWS.COM, Jakarta – Penerapan kebijakan opsen pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dinilai memberatkan industri otomotif. Untuk itu, sejumlah pemerintah daerah memberikan keringanan berupa penundaan atau pengurangan tarif opsen pajak. Hingga kini, tercatat 25 provinsi telah menerapkan kebijakan tersebut.

Berikut kebijakan yang telah diambil:

1. Relaksasi Opsen Pajak di 25 Provinsi

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin, Setia Diarta, mengungkapkan, hingga Januari 2025, sebanyak 25 provinsi memberikan penundaan atau pengurangan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Kami menerima informasi bahwa beberapa Pemda telah menunda pemberlakuan opsen PKB dan BBNKB. Hal ini menunjukkan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dan pelaku industri,” ujar Setia dalam diskusi di Jakarta, Selasa (14/1/2025).

2. Dasar Hukum Opsen Pajak

Opsen pajak merupakan pungutan tambahan pajak yang dibayarkan wajib pajak saat pembayaran PKB dan BBNKB. Tujuannya untuk mempercepat penerimaan kabupaten/kota melalui mekanisme split payment langsung ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi dan kabupaten/kota.

3. Surat Edaran Kemendagri

Menteri Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/6764/SJ pada 20 Desember 2024. Beleid ini meminta gubernur memberikan:

  • Keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB.
  • Penundaan atau pengurangan opsen PKB dan BBNKB.
4. Contoh Kebijakan di Daerah
  • Jawa Timur: Menunda pemberlakuan opsen melalui peraturan gubernur.
  • Jawa Tengah: Memberikan diskon PKB sebesar 13,94 persen dan BBNKB sebesar 24,70 persen.
  • Jawa Barat: Tidak menaikkan pajak PKB dan BBNKB, serta memberikan diskon pada nominal pokok pajak dan opsen.

“Kebijakan ini diambil agar tidak menambah beban masyarakat. Kami harap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak,” ungkap Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik.

5. Dampak pada Industri Otomotif

Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Kukuh Kumara, menyebut langkah Pemda memberikan relaksasi opsen pajak membantu meringankan beban pelaku industri otomotif. “Kami berterima kasih atas kebijakan Pemda, ini mendukung stabilitas industri,” ujarnya.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memberikan keringanan bagi masyarakat, tetapi juga mendorong pertumbuhan sektor otomotif yang menjadi salah satu penyumbang utama pendapatan daerah. (ihd/ihd)

 

Berita Terkait

Tarif Pajak Motor 5 Tahunan 2025 Tak Berubah, Ini Rinciannya
Lembar STNK 2025: Opsen PKB dan BBNKB Jadi Komponen Baru
Kolom Baru di STNK: Opsen PKB dan BBNKB Mulai Berlaku
Berlaku Per 5 Januari 2025, Pungutan Tambahan Untuk Pajak Kendaraan
Masyarakat di 10 Provinsi Ini Dapat Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Desember 2024
Pemutihan Pajak DKI Jakarta Dimulai: Samsat Tetap Buka Sabtu
Ayo Perpanjang STNK Lima Tahunan Sebelum Ditagih ke Rumah: Ini Syarat, Cara, dan Biayanya

Berita Terkait

Sabtu, 1 Maret 2025 - 23:43 WIB

Tarif Pajak Motor 5 Tahunan 2025 Tak Berubah, Ini Rinciannya

Rabu, 15 Januari 2025 - 06:10 WIB

25 Provinsi Beri Keringanan Opsen Pajak: Jabar Tak Naikkan PKB dan BBNKB

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:54 WIB

Lembar STNK 2025: Opsen PKB dan BBNKB Jadi Komponen Baru

Senin, 6 Januari 2025 - 16:12 WIB

Kolom Baru di STNK: Opsen PKB dan BBNKB Mulai Berlaku

Minggu, 15 Desember 2024 - 21:22 WIB

Berlaku Per 5 Januari 2025, Pungutan Tambahan Untuk Pajak Kendaraan

Berita Terbaru