Tarif Pajak Motor 5 Tahunan 2025 Tak Berubah, Ini Rinciannya

Sabtu, 1 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABAROKENEWS.COM, Jakarta  — Mulai 2025, perhitungan pajak kendaraan bermotor mengalami perubahan seiring dengan penerapan opsen pajak daerah. Aturan ini merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 yang menggantikan UU 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah.

Meski telah disahkan pada 2022, aturan ini baru efektif berlaku pada Januari 2025. Salah satu dampaknya adalah adanya tambahan opsen pajak sebesar 66 persen, meski tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di beberapa daerah juga mengalami penyesuaian.

Tarif PKB dan Opsen Pajak
Sebagai contoh, Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan tarif PKB baru sebagai berikut:

  • PKB kepemilikan pertama: 0,9% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
  • PKB kepemilikan kedua: 1,4%
  • PKB kepemilikan ketiga: 1,9%
  • PKB kepemilikan keempat: 2,4%
  • PKB kepemilikan kelima dan seterusnya: 2,9%

Opsen pajak sebesar 66% dari PKB juga diterapkan, sehingga meski tarif PKB dasar diturunkan dari 1,5% menjadi 0,9%, total beban pajak tetap setara dengan aturan sebelumnya.

Rincian Biaya Pajak Motor 5 Tahunan dan Ganti Pelat
Dalam pajak lima tahunan, pemilik kendaraan wajib membayar sejumlah biaya tambahan, termasuk penerbitan STNK baru dan pelat nomor. Berikut rincian biayanya:

  1. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Besarnya bergantung pada NJKB dan ketentuan daerah.
  2. Opsen PKB: 66% dari PKB yang ditetapkan.
  3. Tarif Penerbitan STNK: Rp 100.000
  4. Tarif Penerbitan TNKB (Pelat Nomor): Rp 60.000
  5. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ):
    • Motor 50-250 cc: Rp 35.000
    • Motor di atas 250 cc: Rp 83.000

Simulasi Perhitungan Pajak Motor 5 Tahunan
Sebagai ilustrasi, seorang warga DIY yang memiliki sepeda motor Honda Beat berusia 10 tahun harus membayar pajak lima tahunan dengan rincian berikut (asumsi NJKB: Rp 10 juta):

  • PKB: 0,9% × Rp 10.000.000 = Rp 90.000
  • Opsen PKB: 66% × Rp 90.000 = Rp 59.400
  • Penerbitan STNK: Rp 100.000
  • Penerbitan TNKB: Rp 60.000
  • SWDKLLJ (motor ≤250 cc): Rp 35.000

Total Pajak yang Harus Dibayar: Rp 344.400

Dengan adanya aturan baru ini, pemilik kendaraan diharapkan memahami perubahan sistem pajak agar dapat mempersiapkan pembayaran pajak tepat waktu. Besaran pajak dapat berbeda di tiap daerah, tergantung pada ketentuan pemerintah setempat. (ihd/ihd)

Berita Terkait

25 Provinsi Beri Keringanan Opsen Pajak: Jabar Tak Naikkan PKB dan BBNKB
Lembar STNK 2025: Opsen PKB dan BBNKB Jadi Komponen Baru
Kolom Baru di STNK: Opsen PKB dan BBNKB Mulai Berlaku
Berlaku Per 5 Januari 2025, Pungutan Tambahan Untuk Pajak Kendaraan
Masyarakat di 10 Provinsi Ini Dapat Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Desember 2024
Pemutihan Pajak DKI Jakarta Dimulai: Samsat Tetap Buka Sabtu
Ayo Perpanjang STNK Lima Tahunan Sebelum Ditagih ke Rumah: Ini Syarat, Cara, dan Biayanya

Berita Terkait

Sabtu, 1 Maret 2025 - 23:43 WIB

Tarif Pajak Motor 5 Tahunan 2025 Tak Berubah, Ini Rinciannya

Rabu, 15 Januari 2025 - 06:10 WIB

25 Provinsi Beri Keringanan Opsen Pajak: Jabar Tak Naikkan PKB dan BBNKB

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:54 WIB

Lembar STNK 2025: Opsen PKB dan BBNKB Jadi Komponen Baru

Senin, 6 Januari 2025 - 16:12 WIB

Kolom Baru di STNK: Opsen PKB dan BBNKB Mulai Berlaku

Minggu, 15 Desember 2024 - 21:22 WIB

Berlaku Per 5 Januari 2025, Pungutan Tambahan Untuk Pajak Kendaraan

Berita Terbaru