Kolom Baru di STNK: Opsen PKB dan BBNKB Mulai Berlaku

Senin, 6 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABAROKENEWS.COM, Jakarta — Opsen pajak kendaraan bermotor mulai berlaku serentak di seluruh Indonesia pada Minggu (5/1/2025). Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Berikut rincian kebijakan dan penerapan opsen pajak kendaraan bermotor:

1. Pengertian Opsen Pajak Kendaraan

  • Opsen PKB: Tambahan pajak kendaraan bermotor yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok pajak kendaraan bermotor (PKB).
  • Opsen BBNKB: Tambahan pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang dikenakan oleh kabupaten/kota.
  • Tujuan: Menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota, sehingga dana dapat langsung diterima oleh pemerintah kabupaten/kota tanpa menunggu penyaluran dari pemerintah provinsi.

2. Dasar Hukum

  • Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022:
    • Disahkan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 5 Januari 2022.
    • Berlaku mulai 5 Januari 2025, tiga tahun setelah diundangkan.
  • Kolom Baru di STNK: Kini terdapat dua kolom tambahan pada STNK, yakni opsen PKB dan opsen BBNKB.

3. Mekanisme dan Perhitungan Opsen

  • Tarif Opsen:
    • Ditentukan sebesar 66 persen dari besaran pajak kendaraan bermotor (PKB) atau bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang terutang.
    • Contoh Perhitungan:
      • PKB: Opsen = 66 persen x PKB terutang.
      • BBNKB: Opsen = 66 persen x BBNKB terutang.
  • Penyesuaian Tarif Maksimal:
    • PKB kendaraan pertama: Maksimal 1,2 persen.
    • PKB progresif: Maksimal 6 persen.
    • BBNKB: Maksimal 12 persen.

4. Dampak bagi Pemilik Kendaraan

  • Pemilik kendaraan membayar pajak provinsi dan opsen pajak kabupaten/kota dalam satu transaksi.
  • Opsen langsung disalurkan ke pemerintah kabupaten/kota, mempercepat penerimaan daerah.

Penerapan opsen pajak ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan daerah sekaligus memberikan dampak positif bagi pembangunan di tingkat kabupaten/kota. (ihd/ihd)

 

Berita Terkait

Tarif Pajak Motor 5 Tahunan 2025 Tak Berubah, Ini Rinciannya
25 Provinsi Beri Keringanan Opsen Pajak: Jabar Tak Naikkan PKB dan BBNKB
Lembar STNK 2025: Opsen PKB dan BBNKB Jadi Komponen Baru
Berlaku Per 5 Januari 2025, Pungutan Tambahan Untuk Pajak Kendaraan
Masyarakat di 10 Provinsi Ini Dapat Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Desember 2024
Pemutihan Pajak DKI Jakarta Dimulai: Samsat Tetap Buka Sabtu
Ayo Perpanjang STNK Lima Tahunan Sebelum Ditagih ke Rumah: Ini Syarat, Cara, dan Biayanya

Berita Terkait

Sabtu, 1 Maret 2025 - 23:43 WIB

Tarif Pajak Motor 5 Tahunan 2025 Tak Berubah, Ini Rinciannya

Rabu, 15 Januari 2025 - 06:10 WIB

25 Provinsi Beri Keringanan Opsen Pajak: Jabar Tak Naikkan PKB dan BBNKB

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:54 WIB

Lembar STNK 2025: Opsen PKB dan BBNKB Jadi Komponen Baru

Senin, 6 Januari 2025 - 16:12 WIB

Kolom Baru di STNK: Opsen PKB dan BBNKB Mulai Berlaku

Minggu, 15 Desember 2024 - 21:22 WIB

Berlaku Per 5 Januari 2025, Pungutan Tambahan Untuk Pajak Kendaraan

Berita Terbaru

Halaman depan dan taman Grand Hotel de Djokja, hotel bersejarah yang pertama kali dibuka pada 1911(foto istimewa)

Yogyakarta

115 Tahun Grand Hotel de Djokja, Saksi Sejarah Malioboro

Kamis, 24 Sep 2026 - 16:01 WIB