Kabar Baik bagi Guru, TPG Cair Langsung ke Rekening Jelang Idul Fitri

Sabtu, 15 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABAROKENEWS.COM, Jakarta – Pemerintah akan menyalurkan langsung Tunjangan Profesi Guru (TPG) ke rekening masing-masing guru pada Maret 2025. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan mekanisme baru ini diharapkan meningkatkan kesejahteraan guru dan mempermudah pencairan tunjangan.

“Transfer langsung di Maret ini merupakan hadiah bagi guru menjelang Idul Fitri, agar mereka lebih sejahtera dan semakin optimal dalam mencerdaskan bangsa,” kata Abdul Mu’ti dalam peluncuran mekanisme baru TPG di Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Tahapan dan Jumlah Penerima

Mekanisme baru ini akan diterapkan bertahap dengan skema sebagai berikut:

  • Jumlah guru yang terverifikasi: Sekitar 250.000 guru telah melengkapi dan memverifikasi data serta nomor rekeningnya.
  • Batas verifikasi: Guru ASN maupun non-ASN yang belum melengkapi data diimbau segera melakukan verifikasi untuk pencairan selanjutnya.
Besaran TPG dan Ketentuan Pencairan

Tunjangan akan disalurkan berdasarkan kategori guru dan peraturan yang berlaku:

  1. Guru Non-ASN Bersertifikasi

    • Tunjangan: Rp2 juta per bulan
    • Pencairan Maret 2025 mencakup Januari–Maret (total Rp6 juta)
  2. Guru ASN

    • Besaran: Setara dengan gaji pokok per bulan
    • Total pencairan Maret 2025 mencakup Januari–Maret (3 kali gaji pokok)
    • Dasar hukum: Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025
  3. Guru ASN Berstatus PPPK

    • Besaran gaji dan tunjangan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024

Mendikdasmen menegaskan, skema baru ini akan mempercepat pencairan TPG dan memastikan guru mendapatkan haknya secara tepat waktu. “Kami berharap dengan mekanisme baru ini, kesejahteraan guru semakin meningkat dan proses pencairan lebih transparan,” ujar Abdul Mu’ti. (ihd/ihd)

Berita Terkait

PERADI PROFESIONAL Fokus Bangun Advokat Berintegritas dan Berdaya Saing Global
Pakar Hukum: Penolakan Otomatis Sistem Pemerintah Bisa Digugat Secara Hukum
Perpanjang SIM A dan C Cukup Satu Tes Psikologi, Hemat Biaya hingga 50 Persen
Perpanjang SIM Online Dibuka 30 Hari Sebelum Habis, Ini Syaratnya
Tak Perlu Biaya, Begini Cara Ganti Nama di Dukcapil
Skema COB Berlaku, Rawat Jalan Eksekutif Bisa Diakses Peserta BPJS
Gunakan Resep Dokter, Klaim Kacamata BPJS Bisa Dilakukan Dua Tahun Sekali
Transformasi Digital Dukcapil, Cetak KK Sendiri dengan QR Code dan TTE

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 21:20 WIB

PERADI PROFESIONAL Fokus Bangun Advokat Berintegritas dan Berdaya Saing Global

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:03 WIB

Pakar Hukum: Penolakan Otomatis Sistem Pemerintah Bisa Digugat Secara Hukum

Minggu, 7 September 2025 - 14:31 WIB

Perpanjang SIM A dan C Cukup Satu Tes Psikologi, Hemat Biaya hingga 50 Persen

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 17:03 WIB

Perpanjang SIM Online Dibuka 30 Hari Sebelum Habis, Ini Syaratnya

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 09:57 WIB

Tak Perlu Biaya, Begini Cara Ganti Nama di Dukcapil

Berita Terbaru