Sabtu, 26 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

JABAROKENEWS.COM, Jakarta — Proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin mudah dan efisien. Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Korlantas telah meluncurkan sistem pendaftaran SIM secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat melakukan registrasi, mengikuti tes teori dari rumah, hingga menjadwalkan ujian praktik di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat.

Untuk mengakses layanan ini, pengguna cukup mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di ponsel, lalu melakukan registrasi menggunakan nomor telepon, verifikasi identitas dengan foto e-KTP dan liveness detection, serta melengkapi data pribadi. Setelah akun aktif, pemohon dapat langsung mengajukan pembuatan SIM baru melalui menu “Pendaftaran SIM”.

Tes kesehatan kini juga bisa dilakukan secara daring melalui laman erikkes.id, sementara tes psikologi tersedia di app.eppsi.id.

Setelah memenuhi seluruh persyaratan, termasuk pembayaran dan lulus ujian teori, pemohon dapat memilih lokasi Satpas untuk ujian praktik. SIM baru bisa diambil setelah seluruh proses dilalui dengan sukses.

Biaya pembuatan SIM 2025 sesuai Peraturan Pemerintah, yakni:

  • SIM A, B I, dan B II: Rp 120.000

  • SIM C, C I, dan C II: Rp 100.000

  • SIM D dan D I: Rp 50.000
    Biaya tersebut belum termasuk asuransi dan tes kesehatan.

Pengambilan SIM dapat dilakukan di Satpas pilihan pada jam operasional, yaitu Senin hingga Sabtu, pukul 08.00–12.00. Dengan sistem ini, proses pembuatan SIM menjadi lebih fleksibel dan transparan, sejalan dengan digitalisasi pelayanan publik yang terus digencarkan. (Sya)

Berita Terkait

PERADI PROFESIONAL Fokus Bangun Advokat Berintegritas dan Berdaya Saing Global
Pakar Hukum: Penolakan Otomatis Sistem Pemerintah Bisa Digugat Secara Hukum
Perpanjang SIM A dan C Cukup Satu Tes Psikologi, Hemat Biaya hingga 50 Persen
Perpanjang SIM Online Dibuka 30 Hari Sebelum Habis, Ini Syaratnya
Tak Perlu Biaya, Begini Cara Ganti Nama di Dukcapil
Skema COB Berlaku, Rawat Jalan Eksekutif Bisa Diakses Peserta BPJS
Gunakan Resep Dokter, Klaim Kacamata BPJS Bisa Dilakukan Dua Tahun Sekali
Transformasi Digital Dukcapil, Cetak KK Sendiri dengan QR Code dan TTE

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 21:20 WIB

PERADI PROFESIONAL Fokus Bangun Advokat Berintegritas dan Berdaya Saing Global

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:03 WIB

Pakar Hukum: Penolakan Otomatis Sistem Pemerintah Bisa Digugat Secara Hukum

Minggu, 7 September 2025 - 14:31 WIB

Perpanjang SIM A dan C Cukup Satu Tes Psikologi, Hemat Biaya hingga 50 Persen

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 17:03 WIB

Perpanjang SIM Online Dibuka 30 Hari Sebelum Habis, Ini Syaratnya

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 09:57 WIB

Tak Perlu Biaya, Begini Cara Ganti Nama di Dukcapil

Berita Terbaru