Kemudahan Perpanjang SIM: Berlaku Nasional, Prosedur Tetap Sama

Kamis, 12 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABAROKENEWS.COM, Jakarta — Masyarakat kini dapat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di luar daerah asal, menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari wilayah manapun di Indonesia. Kebijakan ini menjadi solusi bagi warga yang sedang berada di luar domisili karena keperluan pendidikan, pekerjaan, atau urusan lainnya.

Penerapan sistem nasional dalam pelayanan SIM memungkinkan pembuatan maupun perpanjangan SIM dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, tanpa harus kembali ke daerah asal.

Ketentuan dan Persyaratan

Perpanjangan SIM di luar domisili mengikuti prosedur yang sama seperti di wilayah asal. Masyarakat cukup datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat dengan membawa dokumen persyaratan berikut:

  • KTP asli sebagai identitas diri.

  • Surat keterangan sehat jasmani dari dokter.

  • Surat lulus tes psikologi sebagai bukti sehat rohani.

  • Formulir perpanjangan SIM, yang bisa diisi langsung di lokasi pelayanan.

Langkah-langkah Perpanjangan SIM

Pengajuan perpanjangan SIM di luar domisili dilakukan secara langsung (walk-in) dengan alur layanan sebagai berikut:

  1. Datang ke Satpas terdekat di kota/kabupaten tempat Anda tinggal sementara.

  2. Serahkan dokumen persyaratan di loket pelayanan SIM.

  3. Isi formulir permohonan, dan ikuti proses pemeriksaan kelengkapan oleh petugas.

  4. Lakukan registrasi dan identifikasi, termasuk pemotretan dan sidik jari.

  5. Bayar biaya administrasi melalui loket Bank BRI di area Satpas.

  6. Tunggu proses pencetakan, SIM baru akan diberikan setelah selesai dicetak.

Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak perlu lagi menunda perpanjangan SIM hanya karena berada di luar daerah domisili. Pemerataan layanan administrasi SIM ini sekaligus menunjukkan integrasi sistem kepolisian dalam menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara nasional. (ihd/ihd)

Berita Terkait

PERADI PROFESIONAL Fokus Bangun Advokat Berintegritas dan Berdaya Saing Global
Pakar Hukum: Penolakan Otomatis Sistem Pemerintah Bisa Digugat Secara Hukum
Perpanjang SIM A dan C Cukup Satu Tes Psikologi, Hemat Biaya hingga 50 Persen
Perpanjang SIM Online Dibuka 30 Hari Sebelum Habis, Ini Syaratnya
Tak Perlu Biaya, Begini Cara Ganti Nama di Dukcapil
Skema COB Berlaku, Rawat Jalan Eksekutif Bisa Diakses Peserta BPJS
Gunakan Resep Dokter, Klaim Kacamata BPJS Bisa Dilakukan Dua Tahun Sekali
Transformasi Digital Dukcapil, Cetak KK Sendiri dengan QR Code dan TTE

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 21:20 WIB

PERADI PROFESIONAL Fokus Bangun Advokat Berintegritas dan Berdaya Saing Global

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:03 WIB

Pakar Hukum: Penolakan Otomatis Sistem Pemerintah Bisa Digugat Secara Hukum

Minggu, 7 September 2025 - 14:31 WIB

Perpanjang SIM A dan C Cukup Satu Tes Psikologi, Hemat Biaya hingga 50 Persen

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 17:03 WIB

Perpanjang SIM Online Dibuka 30 Hari Sebelum Habis, Ini Syaratnya

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 09:57 WIB

Tak Perlu Biaya, Begini Cara Ganti Nama di Dukcapil

Berita Terbaru