Pemerintah Kota Serang Diminta Tidak Lepas Tangan dalam Penanganan PMKS

JABAROKENEWS.COM, Kota Serang — Kader Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Cabang Serang, Surya Hadil Umami, mengecam kebijakan Dinas Sosial Kota Serang yang dinilai belum mencerminkan tanggung jawab pemerintah dalam menangani persoalan kemiskinan.

Kritik tersebut disampaikan menyusul kegiatan Dinas Sosial pada 17 April 2026 yang mengimbau masyarakat agar tidak memberikan bantuan langsung kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), seperti pengemis dan anak jalanan.

Surya menilai, imbauan tersebut berpotensi menunjukkan sikap lepas tangan pemerintah terhadap kelompok rentan. “Pemerintah tidak boleh hadir hanya dalam bentuk larangan, tetapi absen dalam bentuk solusi. Jika pembinaan dan pemberdayaan belum berjalan maksimal, maka membatasi empati masyarakat adalah langkah yang keliru,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa secara konstitusional, Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Menurutnya, ketentuan tersebut tidak hanya mencakup pemberian bantuan, tetapi juga tanggung jawab aktif dalam membangun sistem perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat.

Selain itu, ia merujuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial yang mewajibkan negara menyelenggarakan kesejahteraan sosial secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar, rehabilitasi sosial, serta perlindungan bagi masyarakat rentan.

Dalam konteks daerah, Surya juga menyinggung Peraturan Wali Kota Serang Nomor 12 Tahun 2017 yang mengatur tugas Dinas Sosial dalam memberikan pelayanan dan pembinaan kepada PMKS.

Menurutnya, kebijakan yang lebih menekankan pembatasan peran masyarakat tanpa diiringi program yang jelas dan terukur berpotensi menjadi bentuk pengalihan tanggung jawab negara.

“Jika pemerintah belum mampu menghadirkan sistem yang memastikan kesejahteraan kelompok rentan, maka tidak etis membatasi masyarakat yang ingin membantu,” katanya.

Surya menyebut kritik tersebut sebagai bentuk kontrol sosial agar pemerintah daerah tetap berjalan sesuai amanat konstitusi dan nilai kemanusiaan. Ia juga mendesak Dinas Sosial Kota Serang untuk membuka transparansi program pembinaan PMKS, menghadirkan solusi jangka panjang, serta mengedepankan pendekatan yang manusiawi dan berkeadilan sosial.

“Kebijakan publik tidak boleh berhenti pada larangan. Tanpa solusi konkret, hal ini hanya akan memperlebar jarak antara negara dan masyarakat kecil,” tutupnya.

 

( Yuyi Rohmatunisa)