Aturan Parkir Prawirotaman Maksimal 2 Jam Tuai Sorotan, Pengunjung: Menikmatinya Tergesa-gesa
JABAROKENEWS.COM, JOGJA – Karcis parkir di kawasan Prawirotaman, Kota Yogyakarta, menjadi sorotan setelah mencantumkan batas waktu parkir maksimal dua jam. Pengunjung yang memarkir kendaraan melebihi batas waktu tersebut disebut dikenai tarif hingga Rp50 ribu.
Foto karcis parkir tersebut beredar di media sosial dan memicu beragam tanggapan dari warganet. Sejumlah pengguna media sosial mempertanyakan dasar penerapan batas waktu serta tarif parkir yang tercantum dalam karcis tersebut.
Dalam foto yang beredar, petugas mencatat waktu kedatangan pengunjung secara manual. Salah satu karcis menunjukkan waktu masuk pada pukul 15.55 WIB.
Pada bagian bawah karcis tercantum ketentuan bahwa kendaraan yang terparkir lebih dari dua jam dikenai tarif sebesar Rp50 ribu.
Aturan tersebut membuat sebagian pengunjung mengaku harus memperhatikan durasi ketika menikmati kuliner atau bersantai di kawasan Prawirotaman.
Seorang warganet mengaku pernah mengalami langsung penerapan batas waktu dua jam ketika berkunjung ke kawasan kuliner Prawirotaman pada akhir pekan.
“Betul kemarin habis dari sana, dan karcis itu betul adanya maksimal dua jam,” tulis warganet tersebut dalam komentarnya di media sosial.
Ia juga menyebut petugas parkir menyampaikan ketentuan tersebut secara langsung kepada pengunjung.
“Dikasih tahu sama kang parkirnya, maksimal dua jam,” lanjutnya.
Menurutnya, ketentuan tersebut membuat aktivitas menikmati kuliner menjadi kurang leluasa karena pengunjung harus memperhatikan batas waktu parkir.
“Alhasil menikmatinya agak tergesa-gesa,” ungkapnya.
Sementara itu, karcis yang beredar di media sosial tampak dicetak secara mandiri dan tidak terlihat mencantumkan atribut atau logo resmi instansi pemerintah secara jelas.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai dasar penerapan tarif Rp50 ribu bagi kendaraan yang terparkir lebih dari dua jam.
Sorotan publik juga berkaitan dengan dampak aturan tersebut terhadap kenyamanan wisatawan dan pelaku usaha di kawasan Prawirotaman. Pengunjung yang datang untuk menikmati kuliner maupun berkumpul bersama keluarga atau teman dinilai membutuhkan kepastian dan transparansi mengenai ketentuan parkir.
Prawirotaman selama ini dikenal sebagai salah satu kawasan wisata dan kuliner di Kota Yogyakarta yang ramai dikunjungi wisatawan, termasuk wisatawan mancanegara.
Karena itu, masyarakat berharap pengelolaan parkir di kawasan tersebut dapat dilakukan secara transparan, memberikan informasi tarif dan ketentuan secara jelas, serta tetap memperhatikan kenyamanan pengunjung dan keberlangsungan aktivitas usaha masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola parkir maupun instansi terkait mengenai dasar penerapan batas waktu dua jam dan tarif Rp50 ribu tersebut. (Waw)

