Biaya Pecah Sertifikat Tanah Capai Rp 20 Juta, Ini Rinciannya

JABARNEWSOKE.COM, Jakarta – Pemecahan sertifikat tanah menjadi langkah penting dalam kepemilikan lahan. Selain memberikan kepastian hukum, proses ini juga mempermudah transaksi jual beli, pengelolaan aset, serta pembagian warisan.

Melansir laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rabu (19/2/2025), pemecahan sertifikat tanah dilakukan untuk menerbitkan bukti kepemilikan baru berdasarkan bidang tanah yang telah ditentukan. Hal ini bertujuan menghindari potensi sengketa di kemudian hari.