Melansir laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rabu (19/2/2025), pemecahan sertifikat tanah dilakukan untuk menerbitkan bukti kepemilikan baru berdasarkan bidang tanah yang telah ditentukan. Hal ini bertujuan menghindari potensi sengketa di kemudian hari.















