BPJS Buka Akses Tarik Dana JHT untuk Rumah dan Persiapan Pensiun

Senin, 7 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABAROKENEWS.COM, Jakarta — Usai masa Lebaran, para pekerja dapat memanfaatkan program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan dana hingga Rp 10 juta. Program ini memungkinkan peserta aktif mencairkan sebagian saldo JHT meski belum memasuki usia pensiun, dengan syarat kepesertaan minimal 10 tahun.

Dana yang dapat dicairkan terbagi menjadi dua kategori, yaitu maksimal 10 persen untuk keperluan selain rumah dan maksimal 30 persen untuk keperluan kepemilikan rumah.

Ketentuan Pencairan Sebagian Dana JHT:

  • Maksimal 10 persen dari saldo JHT:
    Diperuntukkan bagi peserta aktif dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun, bisa digunakan untuk keperluan persiapan pensiun.

  • Maksimal 30 persen dari saldo JHT:
    Dikhususkan untuk pembelian rumah, baik secara tunai maupun kredit.

Syarat Dokumen untuk Pencairan 10 Persen:

  1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

  2. KTP atau identitas lainnya

  3. NPWP (wajib bagi peserta dengan saldo di atas Rp 50 juta)

Syarat Dokumen untuk Pencairan 30 Persen (pembelian rumah):

  1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

  2. KTP atau identitas lainnya

  3. PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) atau AJB (Akta Jual Beli)

  4. NPWP (jika ada dan saldo JHT di atas Rp 50 juta)

Untuk pembelian rumah secara kredit, tambahan dokumen tergantung jenis keperluan:

a. Uang muka:

  • Fotokopi perjanjian kredit

  • Surat penawaran pemberian kredit

  • Standing instruction

  • Nomor rekening pengajuan kredit

b. Angsuran:

  • Perjanjian pinjaman

  • Surat keterangan sisa pinjaman

  • Standing instruction dan nomor rekening

c. Pelunasan:

  • Perjanjian pinjaman

  • Formulir pelunasan

  • Surat keterangan sisa pinjaman

  • Standing instruction dan nomor rekening

Catatan: Jika rumah dibeli atas nama pasangan, wajib menyertakan KTP pasangan atau KK, serta surat pernyataan kepemilikan bersama.

Cara Mencairkan Dana JHT:

  1. Melalui Website (lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id):

    • Masukkan NIK, nama lengkap, dan nomor peserta

    • Unggah dokumen dan foto diri

    • Tunggu konfirmasi dan jadwal wawancara online

    • Dana ditransfer ke rekening peserta

  2. Melalui Kantor Cabang:

    • Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan

    • Bawa dokumen asli dan isi formulir klaim

    • Tunggu wawancara dan proses verifikasi

    • Dana ditransfer setelah verifikasi

  3. Melalui Aplikasi JMO:

    • Unduh aplikasi JMO dan login

    • Masuk menu klaim JHT

    • Pilih alasan klaim dan verifikasi data

    • Selfie dan unggah NPWP serta nomor rekening

    • Klik Konfirmasi

Dengan memanfaatkan fitur ini, pekerja aktif tak harus menunggu usia pensiun 59 tahun untuk merasakan manfaat JHT, terutama dalam rangka mendukung kebutuhan rumah tinggal atau perencanaan masa depan. (ihd/ihd)

  1. Dana JHT Bisa Dicairkan Sebagian Meski Belum Pensiun, Ini Rinciannya

  2. Pekerja Aktif Bisa Tarik Dana JHT hingga Rp 10 Juta, Syarat dan Caranya

  3. Cairkan JHT Sebagian lewat BPJS Ketenagakerjaan, Maksimal 30 Persen untuk Rumah

  4. Program JHT BPJS: Pekerja Bisa Ambil Uang Tanpa Menunggu Usia Pensiun

  5. BPJS Buka Akses Tarik Dana JHT untuk Rumah dan Persiapan Pensiun

Berita Terkait

PERADI PROFESIONAL Fokus Bangun Advokat Berintegritas dan Berdaya Saing Global
Pakar Hukum: Penolakan Otomatis Sistem Pemerintah Bisa Digugat Secara Hukum
Perpanjang SIM A dan C Cukup Satu Tes Psikologi, Hemat Biaya hingga 50 Persen
Perpanjang SIM Online Dibuka 30 Hari Sebelum Habis, Ini Syaratnya
Tak Perlu Biaya, Begini Cara Ganti Nama di Dukcapil
Skema COB Berlaku, Rawat Jalan Eksekutif Bisa Diakses Peserta BPJS
Gunakan Resep Dokter, Klaim Kacamata BPJS Bisa Dilakukan Dua Tahun Sekali
Transformasi Digital Dukcapil, Cetak KK Sendiri dengan QR Code dan TTE

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 21:20 WIB

PERADI PROFESIONAL Fokus Bangun Advokat Berintegritas dan Berdaya Saing Global

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:03 WIB

Pakar Hukum: Penolakan Otomatis Sistem Pemerintah Bisa Digugat Secara Hukum

Minggu, 7 September 2025 - 14:31 WIB

Perpanjang SIM A dan C Cukup Satu Tes Psikologi, Hemat Biaya hingga 50 Persen

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 17:03 WIB

Perpanjang SIM Online Dibuka 30 Hari Sebelum Habis, Ini Syaratnya

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 09:57 WIB

Tak Perlu Biaya, Begini Cara Ganti Nama di Dukcapil

Berita Terbaru