Buronan Penipuan Ditangkap, Kejaksaan Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Jumat, 13 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eksi Anggraini diamankan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 917 K/Pid/2023 karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan.

Eksi Anggraini diamankan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 917 K/Pid/2023 karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan.

JABAROKENEWS.COM,  Sidoarjo – Jumat 13 Juni 2025 bertempat di Kebonagung, Porong, Sidoarjo, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:

Nama/Inisial                  : Eksi Anggraini

Tempat lahir                   : Lumajang

Usia/Tanggal lahir        : 55 Tahun / 25 September 1969

Jenis kelamin                 : Laki-laki

Kewarganegaraan         : Indonesia

Agama                             : Kristen

Pekerjaan                       : Wiraswasta

Alamat                          : Jl. Jepara 1/29 RT 001, RW 001, Desa Jepara, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya atau Jl. Semarang No. 34 Surabaya atau Jl. Perum Prambanan Residence Blok D-2 D-3, Jl. Raya Prambanan Lidah Kulon, Surabaya

\

Terpidana Eksi Anggraini diamankan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 917 K/Pid/2023 karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan yang melanggar Pasal 378 KUHP. Oleh karenanya Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara.

Saat diamankan, Terpidana Eksi Anggraini bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk dilaksanakan eksekusi.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.(Sya)

Sumber: Puspenkum Kejagung RI

Berita Terkait

Hadapi Kekeringan, NU Care-LAZISNU Kudus Salurkan Puluhan Ribu Liter Air Bersih
Pasien Ambulans yang Viral Terhalang Mobil BYD Meninggal Dunia di RSUD Moewardi
Menelusuri Jejak Ki Ageng Wonosobo, Pelopor Wilayah dan Penyebaran Islam
Sambut HUT TNI, Kodim Wonosobo Gelar Bakti Sosial Sunatan Massal Bagi 14 Anak
Didukung Kemenbud dan LPDP, Auranala Siap Pentaskan Musik Jawa di Busan Performing Arts Festival 2026
‎WNA India Lapor Kapolres, Polisi Cek Perempuan Kudus hingga Kondusif
Lewat “Ada Aku”, Tiya Rima Sampaikan Pesan tentang Dukungan dan Tempat Pulang
Warga Pokoh Kidul Diedukasi Mahasiswa UGM soal Bahaya Penipuan Digital

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 14:36 WIB

Hadapi Kekeringan, NU Care-LAZISNU Kudus Salurkan Puluhan Ribu Liter Air Bersih

Kamis, 24 September 2026 - 08:39 WIB

Pasien Ambulans yang Viral Terhalang Mobil BYD Meninggal Dunia di RSUD Moewardi

Rabu, 23 September 2026 - 08:35 WIB

Menelusuri Jejak Ki Ageng Wonosobo, Pelopor Wilayah dan Penyebaran Islam

Senin, 21 September 2026 - 09:22 WIB

Sambut HUT TNI, Kodim Wonosobo Gelar Bakti Sosial Sunatan Massal Bagi 14 Anak

Minggu, 20 September 2026 - 01:20 WIB

Didukung Kemenbud dan LPDP, Auranala Siap Pentaskan Musik Jawa di Busan Performing Arts Festival 2026

Berita Terbaru