Cair Lebih Awal, Ini Rincian THR Pensiunan PNS, TNI, dan Polri Tahun Ini

Senin, 10 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABAROKENEWS.COM, Jakarta – Pemerintah akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta prajurit TNI dan anggota Polri, dengan total anggaran mencapai Rp 50 triliun.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pencairan akan dilakukan lebih cepat, yakni tiga minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional.

“Percepatan pencairan THR untuk ASN dengan alokasi sekitar Rp 50 triliun bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa,” ujar Airlangga, Jumat (7/3/2025).

Alokasi THR Pensiunan

THR tidak hanya diberikan kepada pegawai aktif, tetapi juga kepada pensiunan ASN, TNI, dan Polri. Besarannya disesuaikan dengan golongan dan jabatan, mengikuti kenaikan uang pensiun sebesar 12 persen pada 2024. Berikut daftar nominal THR pensiunan:

  • Golongan I

    • Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
    • Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
    • Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
    • Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
  • Golongan II

    • IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
    • IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
    • IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
    • IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
  • Golongan III

    • IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
    • IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
    • IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
  • Golongan IV

    • IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
    • IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
    • IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
    • IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
    • IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100

Airlangga menilai kebijakan ini akan memberikan dampak positif bagi stabilitas makroekonomi dan mendukung target pertumbuhan ekonomi pada triwulan pertama 2025. (ihd/ihd)

Berita Terkait

PERADI PROFESIONAL Fokus Bangun Advokat Berintegritas dan Berdaya Saing Global
Pakar Hukum: Penolakan Otomatis Sistem Pemerintah Bisa Digugat Secara Hukum
Perpanjang SIM A dan C Cukup Satu Tes Psikologi, Hemat Biaya hingga 50 Persen
Perpanjang SIM Online Dibuka 30 Hari Sebelum Habis, Ini Syaratnya
Tak Perlu Biaya, Begini Cara Ganti Nama di Dukcapil
Skema COB Berlaku, Rawat Jalan Eksekutif Bisa Diakses Peserta BPJS
Gunakan Resep Dokter, Klaim Kacamata BPJS Bisa Dilakukan Dua Tahun Sekali
Transformasi Digital Dukcapil, Cetak KK Sendiri dengan QR Code dan TTE

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 21:20 WIB

PERADI PROFESIONAL Fokus Bangun Advokat Berintegritas dan Berdaya Saing Global

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:03 WIB

Pakar Hukum: Penolakan Otomatis Sistem Pemerintah Bisa Digugat Secara Hukum

Minggu, 7 September 2025 - 14:31 WIB

Perpanjang SIM A dan C Cukup Satu Tes Psikologi, Hemat Biaya hingga 50 Persen

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 17:03 WIB

Perpanjang SIM Online Dibuka 30 Hari Sebelum Habis, Ini Syaratnya

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 09:57 WIB

Tak Perlu Biaya, Begini Cara Ganti Nama di Dukcapil

Berita Terbaru