Dari Domisili hingga Prestasi, Ini Aturan Baru Penerimaan Murid 2025

Kamis, 1 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABAROKENEWS.COM, Jakarta — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan mulai menerapkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 2025. Kebijakan ini menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang selama ini berlaku. SPMB akan diberlakukan untuk seluruh jenjang, mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK).

Pendaftaran akan diumumkan pada Mei 2025 dan dapat diikuti melalui empat jalur masuk: domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Berikut rincian jalur masuk beserta syarat dokumen yang harus disiapkan:

1. Jalur Domisili

Diperuntukkan bagi calon murid yang tinggal di wilayah administratif satuan pendidikan.

Syarat dokumen:

  • Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran.

  • Nama orangtua/wali pada KK harus sesuai dengan rapor/ijazah dan akta kelahiran.

  • KK dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili jika terjadi bencana alam atau sosial.

2. Jalur Afirmasi

Ditujukan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.

Syarat dokumen:

  • Kartu peserta program bantuan pemerintah pusat/daerah (bukan surat keterangan miskin atau JKN).

  • Untuk disabilitas: kartu penyandang disabilitas atau surat keterangan dokter/dokter spesialis.

3. Jalur Prestasi

Terbuka bagi murid dengan prestasi akademik dan nonakademik.

Syarat dokumen:

  • Akademik: nilai rapor lima semester terakhir atau piagam prestasi di bidang sains, teknologi, dan lainnya.

  • Nonakademik: pengalaman sebagai ketua OSIS/organisasi kepanduan atau prestasi seni, budaya, olahraga.

  • Bukti prestasi harus diterbitkan paling lama tiga tahun sebelum pendaftaran.

4. Jalur Mutasi

Diperuntukkan bagi anak dari orangtua yang berpindah tugas dan anak guru.

Syarat dokumen:

  • Surat penugasan dari instansi/perusahaan, diterbitkan paling lama 1 tahun sebelum pendaftaran.

  • Surat keterangan pindah domisili dari pejabat berwenang.

  • Untuk anak guru: surat penugasan mengajar dan KK.

Syarat Usia Pendaftar

Penerapan SPMB 2025 juga mencakup batasan usia sesuai jenjang pendidikan:

  • TK Kelompok A: usia 4–5 tahun

  • TK Kelompok B: usia 5–6 tahun

  • SD: usia minimal 6 tahun dan prioritas usia 7 tahun per 1 Juli 2025

  • SMP: maksimal usia 15 tahun, telah lulus SD/sederajat

  • SMA: maksimal usia 21 tahun, telah lulus SMP/sederajat

  • SMK: tambahan syarat ditentukan masing-masing sekolah

Informasi lengkap dan peraturan resmi SPMB 2025 dapat diakses melalui laman: http://s.id/RegulasiSPMB

(ihd/ihd)

Berita Terkait

PERADI PROFESIONAL Fokus Bangun Advokat Berintegritas dan Berdaya Saing Global
Pakar Hukum: Penolakan Otomatis Sistem Pemerintah Bisa Digugat Secara Hukum
Perpanjang SIM A dan C Cukup Satu Tes Psikologi, Hemat Biaya hingga 50 Persen
Perpanjang SIM Online Dibuka 30 Hari Sebelum Habis, Ini Syaratnya
Tak Perlu Biaya, Begini Cara Ganti Nama di Dukcapil
Skema COB Berlaku, Rawat Jalan Eksekutif Bisa Diakses Peserta BPJS
Gunakan Resep Dokter, Klaim Kacamata BPJS Bisa Dilakukan Dua Tahun Sekali
Transformasi Digital Dukcapil, Cetak KK Sendiri dengan QR Code dan TTE

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 21:20 WIB

PERADI PROFESIONAL Fokus Bangun Advokat Berintegritas dan Berdaya Saing Global

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:03 WIB

Pakar Hukum: Penolakan Otomatis Sistem Pemerintah Bisa Digugat Secara Hukum

Minggu, 7 September 2025 - 14:31 WIB

Perpanjang SIM A dan C Cukup Satu Tes Psikologi, Hemat Biaya hingga 50 Persen

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 17:03 WIB

Perpanjang SIM Online Dibuka 30 Hari Sebelum Habis, Ini Syaratnya

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 09:57 WIB

Tak Perlu Biaya, Begini Cara Ganti Nama di Dukcapil

Berita Terbaru