Didemo Pedagang Pasar, Koppas Ciracas: Jangan Ada Provokasi

JABAROKE.COM – Jakarta, Pengurus Koperasi Pedagang Pasar (Koppas) Ciracas melalui kuasa hukumnya Donny Alamsyah Sheyoputra, buka suara soal aksi unjuk rasa para pedagang pasar yang menuntut pengembalian uang mereka pada Selasa (30/1/2024) lalu. Advokat yang akrab disapa Donny ini menyesalkan unjuk rasa tersebut yang diduga ada provokasi ingin membenturkan para pedagang dengan pengurus koperasi.

Dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Sabtu, 3 Februari 2024, lulusan Fakultas Hukum Universitas Airlanggga (Unair) Surabaya itu menjawab terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dituduhkan oleh sejumlah pedagang Pasar Ciracas.

“Tidak ada yang salah dengan demonstrasi untuk menyampaikan pendapat, hanya saja sangat disesalkan karena diduga ada upaya untuk membenturkan para pedagang yang merupakan anggota koperasi. Saya katakan demikian karena sebenarnya pengurus koperasi sudah mengupayakan yang terbaik untuk bisa mengembalikan satu per satu uang nasabah, namun para pedagang diduga diprovokasi untuk ditetapkan supaya menjadi klien dari salah seorang pengacara tertentu yang mau menerima pengembalian dalam satu pintu saja,” kata Donny.

Donny mempertanyakan ketentuan yang mengatur soal pengembalian uang koperasi. Menurutnya, tidak ada satu pun undang-undang yang bisa mengatur bahwa koperasi harus tunduk kepada keinginan seorang pengacara, yang ada koperasi berkewajiban mengembalikan dana anggotanya. “Mengapa upaya satu pintu terus diupayakan bahkan dipaksakan, karena diduga ada kepentingan untuk memotong komisi dari pengacara tersebut,” katanya.

“Seandainya pengacara tersebut tidak membuat laporan pidana dugaan penipuan yang menurut saya sangat mengada-ada, proses pengembalian akan terus berjalan, dan akan banyak nasabah yang sudah lunas,” lanjut Donny sembari menunjukkan bukti foto pengembalian uang.

Ia menyampaikan terkendalanya pengembalian uang anggota koperasi. Salah satunya karena Koppas Ciracas mengalami gangguan likuiditas, karena adanya kredit macet pengembalian pinjaman.

“Jadi tidak benar kalau terkendalanya pengembalian uang anggota koperasi karena penipuan apalagi penggelapan. Gangguan likuiditas terjadi karena adanya nasabah yang meminjam, usahanya terdampak pandemi Covid-19 sehingga terganggu pengembalian. Beda dengan penipuan, kalau penipuan itu ada upaya misalnya dengan identitas palsu, kata-kata bohong, martabat palsu dengan rangkaian perbuatan, membujuk orang supaya menempatkan dananya, jadi apanya yang menipu dan di mana letak menipunya?,” ungkap advokat kelahiran Makassar itu.

“Koppas Ciracas memiliki izin lengkap, tidak memberikan janji-janji palsu, nasabah sendiri yang datang menyetorkan uangnya dan uang tersebut kemudian disalurkan kepada nasabah yang membutuhkan selama dia anggota koperasi, mereka juga memberikan jaminan dan jaminan masih numpuk di koperasi, kami juga punya perasaan kalau memang usahanya mereka belum maju, masa kita mau paksa untuk mengembalikan,” sambung Donny.

Ia menyatakan bahwa pengurus Koppas Ciracas terus berupaya untuk mengembalikan. Antara lain dengan mengundang investor yang ingin menempatkan dananya untuk pengembalian ke nasabah. Pihaknya juga mengaku sudah empat kali koperasi mengundang nasabah untuk datang terkait pengembalian, tapi menolak kecuali langsung dibayar lunas.

“Kami justru mempertanyakan angka lunas tersebut, karena berbeda dengan hitung-hitungan koperasi, bahkan ada salah satu nasabah meski sudah dibayar lunas, tapi diduga memanfaatkan situasi dengan mengaku belum mendapat pengembalian,” ujarnya.

Bila begini kondisinya, pihaknya mengalami krisis kepercayaan bila pengembalian uang tetap harus satu pintu. Pasalnya, pihaknya menilai tidak ada kejujuran dan itikad baik yang diduga justru diduga didompleng oleh pihak-pihak yang tidak jujur.

“Saya terus menyemangati kepada pegawai koperasi agar tetap tabah menjalankan tugasnya meski mendapat intimidasi dan tekanan. Ketua Koppas Ciracas selama berapa tahun tidak pernah menerima gajinya, bahkan menaruh uangnya, dan itu belum bisa dikembalikan,” tuturnya.

Bukan Ranah Pribadi

Donny juga menyesalkan adanya aksi unjuk rasa yang mengarah ke ranah pribadi dan keluarga Ketua Koppas Ciracas Budianto Sugianto. Hal ini terjadi ketika toko emas anak ketua koperasi menjadi sasaran demonstrasi yang menyebut toko emas tersebut bisa dijual.

“Jika ingin menyampaikan aspirasi silahkan, tapi jangan mau diprovokasi. Karena selama ini telah terjalin hubungan yang sangat baik antara pengurus koperasi dengan para pedagang yang merupakan anggota koperasi,” tegas advokat peraih gelar Magister Sains Bidang Pertahanan dari Universitas Pertahanan (Unhan) itu.

Pihaknya juga telah membuat laporan polisi dengan No: LP/B/545/II/2023/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pegawai Koppas Ciracas. “Saya telah membuat laporan polisi terhadap provokator yang diduga melakukan pemerasan dan pengancaman oleh pedagang pasar yang bukan urusannya, karena dia memaksakan harus satu pintu,” ungkapnya.

Donny berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut agar ada efek jera terhadap pelaku yang dinilainya sangat arogan. Kendati demikian, mesi Kapolres sudah berganti, namun laporan polisi tersebut belum juga ditindaklanjuti.

“Yang jelas kami telah memiliki itikad baik untuk mengembalikan, tidak benar kalau koperasi telah menipu. Sekali lagi saya ingatkan, jangan benturkan pedagang pasar dengan pengurus koperasi yang sampai saat ini masih berupaya untuk mengembalikan uang tersebut.

Terkait mediasi, ia menegaskan tidak mau lagi duduk bersama dengan pihak yang mau menang sendiri dengan memaksakan kehendak tanpa adanya sikap saling menghormati dan merasa benar sendiri.

“Saya sendiri malah dituduh, saya tidak kenal mereka. Saya hanya kenal Ketua Koppas Ciracas dan keluarganya,” pungkas peraih gelar Master of Law di bidang Intellectual Property Rights dari School of Law Universitas Murdoch, Perth Australia itu.

Sebelumnya, Selasa (30/1/2024), sekitar seratus pedagang Pasar Ciracas, Jakarta Timur, menggelar unjuk rasa di halaman depan pasar tersebut terkait pengembalian uang tabungan koperasi yang diklaim telah mencapai Rp6 miliar.

Mereka membawa spanduk besar yang menuntut agar Ketua Koperasi Pasar Ciracas Budianto mengembalikan uang tabungan para pedagang (nasabah) yang mencapai 134 orang. “Kami melakukan unjuk rasa ini karena sudah bosan menunggu hampir tiga tahun lebih. Pihak koperasi selalu berjanji akan mengembalikan uang para pedagang, namun selalu diingkari,” kata Indra, salah satu pedagang pasar Ciracas di sela-sela aksi unjuk rasa.(*)

Kuasa Hukum Koperasi Pedagang Pasar (Koppas) Ciracas, Donny Alamsyah Sheyoputra, S.H., M.Si (Han), LL.M., saat konferensi pers di Jakarta, Jumat, 2 Februari 2024.