DPRD Kota Bekasi Godok Raperda Halal Center untuk Dorong UMK Naik Kelas
JABAROKENEWS.COM, Bekasi – DPRD Kota Bekasi, melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), tengah menggodok halal center dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Ketua Bapemperda, Dariyanto, menyebut konsep halal center sebagai “ruang hidup” bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), tempat mereka belajar, dibina, sekaligus diawasi.
“Pelaku usaha tidak berhenti di informasi. Mereka akan didampingi dari awal pengurusan sertifikasi sampai produknya benar-benar masuk pasar,” ujar Dariyanto, Senin (27/4/2026).
Dalam desain yang sedang dirumuskan, halal center akan menjadi perantara antara pelaku usaha dan sistem sertifikasi nasional. Pemerintah pusat tetap memegang otoritas penerbitan sertifikat halal. Namun, bagi pelaku UMK di daerah, jalur administratif kerap berliku. Di titik itulah, pemerintah daerah ingin hadir, menyederhanakan proses tanpa mengendurkan standar.
Peran itu, menurut Dariyanto, bukan mengambil alih kewenangan, melainkan memastikan pelaku usaha tak tersesat dalam prosedur. “Kita bantu memahami alurnya, mendampingi, sekaligus mengawasi,” katanya.
Tak kalah krusial adalah soal biaya. DPRD sedang menimbang skema pembiayaan agar sertifikasi halal bisa diakses tanpa membebani pelaku usaha. Salah satu opsi yang dibahas adalah memanfaatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), ditopang kolaborasi dengan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Targetnya ambisius: sertifikasi halal gratis bagi UMK. Namun, rencana itu masih menunggu kepastian angka dalam pembahasan anggaran. “Masih dihitung. Yang jelas, kita ingin UMK tidak terbebani,” ujar Dariyanto.
Lebih dari sekadar membantu memperoleh sertifikat, halal center juga akan mengawal konsistensi. Pengawasan berkelanjutan menjadi kata kunci. Sebab, sertifikat halal bukan garis akhir, melainkan komitmen yang harus dijaga dalam setiap proses produksi dan distribusi.
“Jangan sampai setelah bersertifikat, praktiknya berubah. Ini yang akan kita kawal,” katanya.
Saat ini, seluruh konsep masih berputar di meja legislasi. DPRD menargetkan Raperda rampung pada 2026. Jika ketok palu tercapai, implementasi, termasuk penganggaran, baru akan berjalan pada tahun berikutnya.
Di balik rencana itu, ada harapan yang lebih besar: UMK Bekasi tak sekadar bertahan, tetapi naik kelas. Dengan standar halal yang terjaga dan akses pasar yang lebih luas, kepercayaan konsumen diharapkan ikut tumbuh—pelan, tapi pasti. (*)

