Dua WNA Terjaring Operasi Imigrasi di Jakarta Pusat, Diduga Langgar Aturan Keimigrasian

JABAROKENEWS.COM, Jakarta, 16 Juli 2025 — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat melaksanakan Operasi Wirawaspada Serentak pada Rabu, 16 Juli 2025, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pengawasan terhadap keberadaan serta kegiatan orang asing di wilayah Jakarta Pusat.

Operasi kali ini dilaksanakan di kawasan hunian Green Pramuka City yang beralamat di Jalan Jenderal A. Yani Kav. 49, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian diterjunkan langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan lapangan.

Dalam pelaksanaan operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang warga negara asing berkewarganegaraan Nigeria yang diduga melanggar aturan keimigrasian dengan inisial ECO dan CEA.

Keduanya kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat guna dimintai keterangan lebih lanjut terkait keberadaan, aktivitas, serta kelengkapan dokumen keimigrasian yang dimiliki.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Ronald Arman Abdullah, menyatakan bahwa kegiatan operasi seperti ini akan terus dilakukan secara berkala. “Pengawasan terhadap orang asing merupakan bagian dari fungsi strategis Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga ketertiban umum dan keamanan nasional. Kami akan terus berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap warga negara asing yang berada di wilayah Jakarta Pusat mematuhi seluruh aturan dan perundang-undangan keimigrasian yang berlaku,” ujarnya.

Kegiatan Operasi Wirawaspada Serentak ini dilaksanakan untuk meningkatkan kewaspadaan serta penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian di seluruh wilayah Indonesia.(*)