Dugaan Pungli Administrasi Kependudukan di Bantul: Warga Dimintai Uang Rp300 Ribu

Senin, 12 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABAROKENEWS.COM, Bantul – Aduan dugaan pungutan liar pengurusan surat keterangan domisili di Padukuhan Jambean, Triwidadi, Pajangan, Bantul, menjadi sorotan setelah viral di media sosial.
‎
Pengaduan tersebut diunggah akun Threads @casandra7020 dan ditujukan kepada akun resmi Inspektorat DIY, @inspektoratdiy. Pelapor meminta perhatian terhadap dugaan penarikan biaya administrasi.
‎
Dalam unggahannya, pelapor menceritakan pengalaman rekannya ketika mengurus surat keterangan domisili pada 16 Juli 2026. Permohonan itu disebut berujung permintaan pembayaran Rp300.000.
‎
Menurut pelapor, dukuh setempat menyodorkan dokumen bertajuk Surat Keputusan Bersama. Dokumen tersebut dijadikan dasar permintaan uang yang disebut sebagai dana sukarela padukuhan.
‎
Namun, pelapor mempertanyakan penetapan nominal pembayaran tersebut. Ia menilai istilah sukarela menjadi janggal ketika warga disebut diminta membayar sejumlah uang tertentu.
‎
“Suka rela tapi ditetapkan nominalnya,” tulis akun @casandra7020 dalam unggahannya. Kalimat itu menjadi bagian penting dari keberatan yang disampaikan melalui media sosial.
‎
Pelapor juga mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam proses pembayaran. Salah satunya, dokumen yang diberikan kepada pemohon disebut tidak dilengkapi cap resmi.
‎
Selain itu, menurut pengaduan tersebut, pemohon tidak menerima kuitansi pembayaran resmi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai pencatatan dan pertanggungjawaban dana yang diminta.
‎
Persoalan lain berkaitan dengan rekening tujuan pembayaran. Pelapor menyebut uang Rp300.000 diminta ditransfer langsung ke rekening pribadi dukuh setempat bernama Hendi.
‎
Informasi tersebut masih bersumber dari unggahan pelapor. Belum terdapat keterangan pihak terlapor dalam bahan yang tersedia untuk mengonfirmasi kronologi maupun alasan penarikan dana.
‎
Foto dokumen Surat Keputusan Bersama yang diunggah pelapor memperlihatkan ketentuan biaya bagi warga yang akan tinggal atau menetap di Padukuhan Jambean.
‎
Dokumen tersebut bertanggal 14 Mei 2024. Isinya mencantumkan besaran biaya berbeda berdasarkan wilayah tempat tinggal warga yang mengurus administrasi kependudukan.
‎
Untuk wilayah perumahan, dokumen itu mencantumkan tarif Rp300.000. Sementara itu, wilayah RT disebut memiliki ketentuan biaya sebesar Rp1.000.000 dalam dokumen tersebut.
‎
Besaran itu memunculkan pertanyaan
‎mengenai dasar penetapan tarif dan sifat pembayarannya. Keabsahan aturan tersebut perlu diperiksa oleh pihak berwenang sebelum kesimpulan ditarik.
‎
Dokumen itu disebut ditandatangani sejumlah unsur kewilayahan. Nama dan jabatan yang tercantum meliputi dukuh, Ketua LKMD, Ketua Paguyuban Perumahan, serta para Ketua RT setempat.
‎
Namun, keberadaan tanda tangan dalam dokumen tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pungutan tersebut sah. Dasar hukum, kewenangan, dan mekanisme penarikan dana perlu ditelusuri.
‎
Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan apakah pembayaran bersifat benar-benar sukarela atau menjadi persyaratan dalam pelayanan administrasi. Keterangan warga dan pihak terkait penting dikumpulkan.
‎
Dalam pelayanan publik, transparansi biaya menjadi hal mendasar. Warga perlu memperoleh informasi jelas mengenai persyaratan, dasar pembayaran, penerima dana, serta bukti transaksi yang dapat dipertanggungjawabkan.
‎
Jika pungutan tersebut tidak memiliki dasar yang sah, pemerintah daerah perlu menindaklanjutinya sesuai ketentuan.
‎
Namun, penilaian harus didasarkan pada pemeriksaan dan bukti yang memadai.
‎Hingga bahan berita ini disusun, belum tersedia keterangan resmi Inspektorat DIY maupun Pemerintah Kabupaten Bantul mengenai aduan tersebut.
‎
‎Tanggapan pihak terlapor juga belum tercantum
‎
Karena itu, status dugaan pungutan tersebut masih memerlukan klarifikasi. Pemeriksaan independen diperlukan untuk memastikan fakta, menguji dokumen, serta menentukan apakah terdapat pelanggaran dalam pelayanan administrasi.
‎
Viralnya aduan ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan pelayanan publik hingga tingkat padukuhan. Warga berhak memperoleh pelayanan transparan, sedangkan setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa secara objektif.(waw)

Berita Terkait

Cetak Kinerja Positif, Volume Angkutan Barang KAI Daop 6 Tembus 320 Ribu Ton
MES DIY Libatkan 43 UMKM Ayam Goreng Kalasan dalam Penguatan Ekosistem Halal
Meriahkan HUT ke-270 Kota Yogyakarta, Fun Rally Khusus Pengendara Difabel Digelar
Sri Sultan Minta Kapolda Baru Lanjutkan Program yang Sudah Berjalan
Kustomfest 2026 Himpun Dana Rp1 Miliar, Dialokasikan untuk Bedah Rumah dan Pendidikan
ADHI Rencanakan Lepas Saham Tol Jogja-Solo Senilai Rp1,76 Triliun kepada SMI
Wahyu Baskoro Resmi Nakhodai GPM Kulonprogo, Janji Perjuangkan Kepentingan Rakyat
Steward PSIM Diduga Ambil Dagangan Pedagang UMKM, Aksinya Viral di Media Sosial

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:55 WIB

Dugaan Pungli Administrasi Kependudukan di Bantul: Warga Dimintai Uang Rp300 Ribu

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:38 WIB

Cetak Kinerja Positif, Volume Angkutan Barang KAI Daop 6 Tembus 320 Ribu Ton

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:35 WIB

MES DIY Libatkan 43 UMKM Ayam Goreng Kalasan dalam Penguatan Ekosistem Halal

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:29 WIB

Meriahkan HUT ke-270 Kota Yogyakarta, Fun Rally Khusus Pengendara Difabel Digelar

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:24 WIB

Sri Sultan Minta Kapolda Baru Lanjutkan Program yang Sudah Berjalan

Berita Terbaru