Guru Besar UMY: Pencegahan Kekerasan Seksual Tak Cukup dengan Menambah Aturan
JABAROKENEWS.COM, Maraknya kasus kekerasan seksual di berbagai lembaga pendidikan menunjukkan bahwa penyelesaiannya tidak cukup hanya melalui penambahan regulasi atau pemberian sanksi. Diperlukan perubahan yang lebih mendasar melalui pembangunan ekosistem pendidikan yang aman, bermartabat, dan mampu melindungi seluruh warga kampus maupun satuan pendidikan.
Gagasan tersebut disampaikan Guru Besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Dr. Akif Khilmiyah, M.Ag., dalam Diskusi Publik bertajuk “Pesantren, Sekolah, dan Perguruan Tinggi Kita Masih Aman?: Perspektif Islam atas Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan”, Jumat (26/6) di Perpustakaan UMY.
Menurut Prof. Akif, kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tidak dapat dipandang sebagai persoalan individu semata. Berbagai kasus saat ini banyak muncul di sekolah, pesantren, bahkan perguruan tinggi. Hal tersebut memperlihatkan adanya persoalan sistemik, mulai dari penyalahgunaan relasi kuasa, lemahnya mekanisme pengawasan, hingga minimnya sistem perlindungan bagi korban. Karena itu, upaya pencegahan harus dilakukan secara menyeluruh dengan membangun budaya dan tata kelola lembaga yang mampu menutup setiap celah terjadinya kekerasan seksual.
“Sering kali ketika ada kasus, respons yang muncul hanya menambah aturan. Padahal itu belum cukup. Yang harus dibangun adalah keseluruhan sistemnya. Sekolah, pesantren, maupun kampus harus menjadi lingkungan yang benar-benar aman dan bermartabat. Pencegahan tidak bisa dilakukan secara parsial, tetapi harus menyentuh budaya, tata kelola, sumber daya manusia, hingga nilai-nilai yang hidup di dalam lembaga pendidikan,” tandas Prof. Akif.
Dalam diskusi tersebut, Akif memaparkan konsep empat pilar pencegahan sebagai cetak biru membangun ekosistem pendidikan yang aman. Pilar tersebut meliputi integrasi kurikulum karakter, penguatan infrastruktur perlindungan, redefinisi peran pendidik, serta restorasi spiritual sebagai fondasi utama. Keempat pilar tersebut harus berjalan secara bersamaan agar lembaga pendidikan memiliki sistem perlindungan yang komprehensif.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan aturan saja tidak akan efektif apabila tidak didukung dengan mekanisme perlindungan yang jelas. Lembaga pendidikan perlu memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP), saluran pelaporan yang mudah diakses, satuan tugas yang kompeten, dan audit keamanan secara berkala.
“Harus ada SOP yang jelas, korban tahu harus melapor ke mana, siapa yang menangani, dan bagaimana proses perlindungannya. Di dalamnya perlu melibatkan psikolog, ahli hukum, maupun ahli agama agar penanganannya komprehensif. Sistem seperti ini juga perlu dievaluasi secara berkala melalui audit keamanan sehingga bukan hanya bereaksi setelah ada kasus, tetapi benar-benar bekerja sebagai langkah pencegahan,” ungkapnya.
Selain membangun sistem perlindungan, Akif menilai kualitas pendidik juga menjadi bagian penting dalam menciptakan ruang belajar yang aman. Menurutnya, pendidik tidak hanya berperan sebagai pengajar, tetapi juga teladan yang membawa nilai-nilai moral bagi peserta didik.
Di sisi lain, ekosistem pendidikan yang sehat pun harus mampu menghilangkan budaya diam ( silent culture ) yang selama ini kerap menjadi penghalang dalam pengungkapan kasus kekerasan seksual. Menjaga nama baik institusi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak korban memperoleh perlindungan dan keadilan. Semakin tertutup suatu lembaga terhadap pelaporan, semakin besar peluang terjadinya kekerasan yang berulang.
“Lingkungan pendidikan harus berani membangun budaya yang berpihak kepada korban, bukan justru membungkam mereka. Ketika korban takut melapor karena khawatir menyangkut nama baik lembaga atau mengalami stigma, maka pelaku akan merasa aman. Yang harus dijaga bukan citra semata, tetapi keselamatan dan martabat seluruh warga pendidikan,” tegas Akif.
Dengan demikian, pencegahan kekerasan seksual membutuhkan komitmen bersama seluruh unsur lembaga pendidikan. Sekolah, pesantren, dan perguruan tinggi harus membangun ekosistem yang mengintegrasikan sistem perlindungan, penguatan karakter, keteladanan pendidik, serta nilai-nilai spiritual agar setiap peserta didik dapat belajar dalam lingkungan yang aman. (lsi)
Sumber : Humas Umy

