Jaksa Agung Diminta Ungkap Peran Nadiem dalam Kasus Korupsi Laptop Pendidikan
JABAROKENEWS.COM, Jakarta – Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memeriksa bekas Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim hari ini Senin (23/6/2025). mengatakan pemeriksaan itu dilakukan terkait dengan perkara dugaan korupsi pengadaan program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022. Founder Go-Jek itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Mendikbudristek yang dinilai mengetahui tentang pelaksanaan pengadaan Chromebook.
Sekjen Baladhika Adhyaksa Nusantara Asep Riyadi menyatakan dukungan kepada Jaksa Agug untuk menmuntaskan kasus yang ditengarai merugikan negara Rp 9,9 triliun ini. Memeriksa Nadiem, menurutnya, merupakan langkah strategis untuk membuka kasus ini. “Sebagai menteri pada saat kejadian perkara, tentunya Nadiem adalah pihak yang paling paham dan berkepentingan terhadap kasus ini. Kami pun meyakini, justru dialah inisiator dari program digtalisasi ini,” ujar Asep dalam keterangan tertulis, Senin (23 Juni 2025).
Asep menilai, anggaran senilai Rp 9,9 triliun itu tak mungkin hanya dikerjakan dan diketahui oleh pejabat level kroco di Kemendikbudristek. Dia mendorong Jaksa Agung berani membongkar seluruh pihak yang terlibat, bahkan lintas kementerian dan juga parlemen. “Jaksa Agung harus didukung untuk berani memeriksa menteri-menteri lain yang terkait dan parlemen,” tegasnya.
Asep berharap, penyidik Kejaksaan Agung tidak sekedar melakukan pemeriksaan formil terhadap Nadiem. Dia khawatir, dalam pemeriksaan nanti hanya sekedar basa-basi memeriksa formil administrasi terhadap Nadiem. “Pentidik harus melakukan pendalaman terhadap peran Nadiem, serta sejumlah pihak di kabinet yang terkait kasus ini,” ujarnya.
Dari penelusuran dan invetigasi yang dilakukan oleh pihaknya, Asep menilai korupsi ini dilkaukan dengan cara kampungan dan serampangan. Betapa, dana pendidikan senilai Rp 9,9 triliun dijadikan dana bancakan dengan cara yang konyol. “Menggunakan anggaran Rp 10 juta per laptop chromebook, padahal barang ini beredar luas di marketplace. Kan modus yang sangat bodoh,” ujarnya.
Dalam proyek pengadaan laptop ini, pihak Kemendikbudristek di era Nadiem menjadi menteri ini memaksakan menggukan operation system Chroombook. Padahal, dalam kajian sebelumnya, telah dinyatakan penggunaan OS ini tidak tepat. Selain karena memerlukan koneksi internet yang stabil, OS ini hanya bisa berjalan di laptop-laptop tertentu saja.
Selain itu, harga pengadaan untuk 1 juta laptop ini pun jauh di atas harga pasaran. Harga termahal laptop chromebook saat itu ada di kisaran Rp5-6 juta, sementara anggaran pengadaan mencapat Rp 9,9 juta.
Jadi, ungkap Asep, pengadaan laptop chromebook bukan ujug-ujug terjadi, namun melalui rangkaian panjang. Dalam setiap tahapannya, hal itu diketahui oleh Menteri Nadiem. “Jadi Nadiem tidak bisa balik badan dan menimpakan kesalahan hanya pada anak buahnya. Tugas penyidik untuk membongkar peran Nadiem ini,” pungkasnya.(Sya)
Sumber: Puspenkum Kejagung RI